Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Banding Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Blk

08/18/2026 M. Asran 52 dilihat 1 menit baca

Pengadilan Negeri Bulukumba memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat sisa panjar biaya permohonan banding sebesar Rp505.000,00 pada perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Blk. Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 15 Juli 2026.

Bagi pihak yang berhak menerima sisa panjar tersebut, pengambilan dapat dilakukan melalui Petugas PTSP Perdata Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari dan jam kerja, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KETENTUAN

Apabila dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan ini sisa panjar biaya perkara tidak diambil, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Lihat Dokumen

Bagikan: