PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA NOMOR: 4/Pdt.G.S/2026/PNBlk BERAKHIR DAMAI

Bulukumba, 8 September 2026, Pengadilan Negeri Bulukumba kembali menorehkan keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa keperdataan secara kekeluargaan. Pemeriksaan perkara Gugatan Sederhana (Small Claims Court) dengan nomor register 4/Pdt.G.S/2026/PNBlk resmi dinyatakan berakhir damai.
Kesepakatan perdamaian ini dicapai berkat iktikad baik dari kedua belah pihak yang bersengketa, serta peran aktif Hakim yang memimpin persidangan dalam mendorong penyelesaian masalah (win-win solution) tanpa harus melalui proses pembuktian yang panjang.
Keberhasilan perdamaian ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pengadilan Negeri Bulukumba dalam memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kemanfaatan dan pemulihan hubungan baik di tengah masyarakat.
Pengadilan Negeri Bulukumba berkomitmen penuh untuk mewujudkan zona peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi dengan menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.