Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Sel10Feb2026

Sosialisasi Maklumat Pelayanan Mahkamah Agung RI

skd 1

Bulukumba, 12 Januari 2026 - Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan Sosialisasi Maklumat Pelayanan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba.

Kegiatan ini diikuti oleh para hakim serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman serta penerapan standar pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur, khususnya para hakim, dapat mengimplementasikan Maklumat Pelayanan Mahkamah Agung RI secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, berintegritas, dan akuntabel.

Selengkapnya: Sosialisasi Maklumat Pelayanan Mahkamah Agung RI

Kam18Des2025

Menutup Akhir Tahun dengan Prestasi, Pengadilan Negeri Bulukumba Meraih 2 Penghargaan

skd 1

Pengadilan Negeri Bulukumba berhasil Meraih 2 Penghargaan Yaitu;

🏆 Penghargaan AMPUH dengan Predikat Unggul
🏆 Terbaik III Lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2025

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Penyerahan Penghargaan AMPUH & Penilaian Kinerja di Lingkungan Peradilan Umum serta Penganugerahan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2025.

Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Selengkapnya: Menutup Akhir Tahun dengan Prestasi, Pengadilan Negeri Bulukumba Meraih 2 Penghargaan

Rab12Nov2025

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Blk Jo. No. 10/Pdt.G/2023/PN Blk

skd 1

Bulukumba, 12 November 2025 - Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan eksekusi perkara perdata No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Blk Jo. No. 10/Pdt.G/2023/PN Blk yang bertempat di Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba

Kegiatan diawali dengan pengarahan dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ernawaty, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan lancar, aman, serta diberi perlindungan dan kekuatan bagi seluruh petugas yang melaksanakannya.

Selanjutnya, dilaksanakan apel persiapan eksekusi di halaman Polres Bulukumba, dipimpin oleh Kapolres Bulukumba didampingi Kabag Ops, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

Selengkapnya: Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Blk Jo. No. 10/Pdt.G/2023/PN Blk

Sen10Nov2025

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

skd 1

Bulukumba, 10 November 2025 — Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ibu Ernawaty, S.H., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bulukumba.
Upacara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Forkopimda dan seluruh perwakilan OPD se-Kabupaten Bulukumba, dengan Wakil Bupati Bulukumba bertindak sebagai pembina upacara.

Selengkapnya: Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Sen15Sep2025

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk

skd 1

Bulukumba, 15 September 2025

Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari ini melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk Jo. Nomor 241/PDT/2023/PT Mks Jo. Nomor 1897 K/Pdt/2025. Objek eksekusi berupa sebidang tanah perumahan dan kebun seluas kurang lebih 5.939 m², Tanah tersebut merupakan bagian dari sebidang tanah dengan luas keseluruhan 7.088 m², dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73 02.060.004.004-0081.0 dan 73 02.060.004.004-0079.0, atas nama wajib pajak Bibo Bin Dolleng. Lokasi tanah terletak di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan diawali dengan pengarahan dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ernawaty, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan lancar, aman, serta diberi perlindungan dan kekuatan bagi seluruh petugas yang melaksanakannya. Selanjutnya, dilaksanakan apel persiapan eksekusi di halaman Polres Bulukumba, dipimpin oleh Kapolres Bulukumba didampingi Kabag Ops, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Turut mendampingi: Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, serta seluruh tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba. Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., kepada pihak terkait. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa eksekusi telah resmi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Selengkapnya: Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech