A. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
- Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
B. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
- Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
C. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
D. TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
E. SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal) :
A. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Berkas tidak boleh dibawa keluar dari lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Selama berkas berada di tanga peminjam harus dalam pengawasan petugas yang ditunjuk;
- Peminjaman hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Jangka waktu peminjam tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja.
Syarat peminjaman arsip bekas perkara pada Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.