Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sab22Nov2025

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN Blk

skd 1

Bulukumba, 4 November 2025

📢 RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN (SURAT TERCATAT)
Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN Blk

Nama: Saida
Alamat: Dahulu di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai: Tergugat III
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Blk tanggal 18 November 2025 dalam perkara antara:

Nama: Hj. Haniah Binti Ballo Sattu
Alamat: Jl. Pos Express 5, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai Penggugat

MELAWAN

Nama: St. Munahara, Dkk.
Alamat: Lingkungan Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.378.000,00
(dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Pemberitahuan ini dilaksanakan secara umum melalui Kantor Bupati Bulukumba dengan permintaan supaya relaas pemberitahuan ini ditempel pada papan pengumuman Kantor Bupati Bulukumba tersebut dan saya umumkan pula. pemberitahuan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bulukumba agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Tergugat, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya.

  

 

 

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech