
Bulukumba, 4 November 2025
📢 RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN (SURAT TERCATAT)
Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN Blk
Nama: Saida
Alamat: Dahulu di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai: Tergugat III
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Blk tanggal 18 November 2025 dalam perkara antara:
Nama: Hj. Haniah Binti Ballo Sattu
Alamat: Jl. Pos Express 5, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
MELAWAN
Nama: St. Munahara, Dkk.
Alamat: Lingkungan Erelebu Utara, Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.378.000,00
(dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Pemberitahuan ini dilaksanakan secara umum melalui Kantor Bupati Bulukumba dengan permintaan supaya relaas pemberitahuan ini ditempel pada papan pengumuman Kantor Bupati Bulukumba tersebut dan saya umumkan pula. pemberitahuan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bulukumba agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Tergugat, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya.



















