
RELAAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN PERMOHONAN BANDING PERKARA NOMOR 8/Pdt.G/2025/PN Blk
Memberitahukan kepada:
Nama Alamat Sebagai : Saida
Alamt: Dahulu di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sebagai: Termohon Banding III;
Bahwa Irma Zainuddin, S.H., M.H. adalah selaku kuasa dari Hj. Haniah Binti Ballo Sattu telah menyatakan Banding secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN BIk tanggal 18 November 2025 dalam perkara antara:
Hj. Haniah Binti Ballo Sattu (sebagai Pembanding)
Melawan:
St. Munahara, Dkk., (sebagai Para Terbanding)
Pemberitahuan ini dilaksanakan secara umum melalui Kantor Bupati Bulukumba denga permintaan supaya relaas pemberitahuan ini ditempel pada papan pengumuman Kantor Bupati Bulukumba tersebut dan saya umumkan pula pemberitahuan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bulukumba agar diketahui oleh yang bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Termohon Banding, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya.




















