
Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding (Inzage)
Perkara Perdata No. 8/Pdt.G/2025/PN Blk
Nama: Saida
Alamt: Dahulu di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur,
Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sudah tidak
diketahui keberadaannya di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Sebagai: Termohon Banding III;
Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN BIk yang diajukan Banding, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, dalam perkara antara:
Hj. Haniah Binti Ballo Sattu (sebagai Pemohon Banding)
Melawan:
St. Munahara, Dkk., (sebagai Para Termohon Banding)
Pemberitahuan ini saya laksanakan secara umum melalui Kantor Bupati Bulukumba dengan permintaan supaya relaas pemberitahuan ini ditempel pada papan pengumuman Kantor Bupati Bulukumba tersebut dan saya umumkan pula pemberitahuan ini melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bulukumba agar diketahui oleh yang
bersangkutan. Dan bagi khalayak umum yang mengetahui keberadaan Termohon Banding, mohon kiranya pemberitahuan ini disampaikan kepadanya.




















