Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel27Feb2024

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Blk

skd 1

Bulukumba, Selasa 27 Februari 2024. Kepada Yth. CAFARUDDIN di Bonto Ulu, Desa Dampang, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba

 Sehubungan  dengan  adanya sisa panjar biaya perkara perdata permohonan No. 214/Pdt.P/2023/PN Blk an. CAFARUDDIN sebagai Pemohon yang belum dikembalikan kepada saudara/i maka bersama ini kami mohon dengan hormat kepada saudara/i agar segera melapor kepada PTSP Perdata Pengadilan Negeri Bulukumba di JI. Kenari No 5, Kel. Loka, Kec. Ujung  Bulu,  Kab.  Bulukumba  untuk  mengambil  sisa  biaya  perkara tersebut pada setiap hari kerja dan jam kerja, dengan mem bawa KTP dan/atau nomor rekening bank;

Apabila  dalam jangka  waktu     180    (seratus  delapan  puluh)  hari terhitung sejak saudara/i menerima Relaas Pemberitahuan Penetapan, saudara/i tidak datang mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bulukumba, maka sisa panjar biaya perka.a tersebut kami setorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kode akun 425239;

Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Klik: Pengumuman Resmi

  

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech