Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Rab20Des2023

Pengantar Ketua Pengadilan

 

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera, Om Swastyastu,
Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian. Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B selalu berupaya memberikan Pelayanan yang terbaik terhadap Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan yang berkeadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan serta Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 362/DJU/HM02.3/4/2015 tanggal 16 April 2015 perihal Standarisasi Situsweb/ Website Pengadilan.

Situsweb/ Website resmi Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B dengan domain www.pn-bulukumba.go.id telah memenuhi Standarisasi Situsweb/ Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Situsweb/ Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menampilkan tentang Profil, Program, Informasi Penelusuran Perkara, Prosedur Penyampaian Perkara dan kegiatan Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B.

Dengan tersedianya Situsweb/ Website resmi ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk Transparansi, Peningkatan Mutu Pelayanan Informasi Publik maupun Pengaduan Masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi di Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B kapanpun dan dimanapun. Kami juga mengharapkan masukan, saran serta kritik membangun demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama dalam mempercepat tercapainya modernisasi peradilan di Indonesia. Semoga Situsweb/ Website resmi Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech