Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel1Mar2022

Kepaniteraan Perdata

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

I. PANITERA MUDA PERDATA (MEJA I)

URAIAN TUGAS :
1.Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan hingga minutasi perkara ;
2.Memasukkan tundaan sidang, dakwaan tuntutan dan putusan ke dalam CTS ;
3.Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyiapkan berkas perkara, yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
4.Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan Perdata;
5.Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
6.Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
7.Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
8.Menyerahkan arsip berkas perkara atau perkara in aktif kepada panitera muda hukum ;
9.Menerima dan memeriksa setiap perkara Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, dan Permohonan Eksekusi;
10.Menerima dan memeriksa setiap Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek, tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru;
11.Menerimadan memeriksa Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan;
12.Memberikan paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah dimutasi oleh Panitera Pengganti
13.Menghitung Biaya Panjar ;

II. KASIR

URAIAN TUGAS :

1.Membuat SKUM ;
2.Meregister Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A7);
3.Meregister Buku Induk Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8);
4.Membukukan Transaksi Keuangan pada Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata (KI-A1 s/d KI-A5) ;
5.Membayar Biaya Relaas ;
6.Mengisi SIPP Jurnal Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi ;
8.Mengoperasikan Komdanas untuk biaya perkara ;

III. GUGATAN & PERMOHONAN PERKARA PERDATA - PETUGAS (MEJA II)

URAIAN TUGAS :
1.Meregister Buku Induk Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan ,
2.Meregister Buku Upaya Hukum Banding , Kasasi, dan PK ;
3.Meregister Buku Penyitaan dan Eksekusi ;
4.Membuat Laporan Bulanan Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, dan Eksekusi)
5.Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang ada hubungannya dengan Meja III (Permohonan, Gugatan dan Upaya Hukum);
6.Mengisi dan mengecek Jadwal Tundaan Sidang dan Pengisian CTS yang diisi / diinput di Buku Bantu Tundaan Sidang / CTS (SIPP) oleh Panitera Pengganti Perkara Perdata;
7.Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.

IV. UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA - PETUGAS (MEJA III)

URAIAN TUGAS :
1.Memeriksa Persyaratan Formil Pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ;
2.Membuat Draft Akta Penyataan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) ;
3.Membuat Draft Tanda Terima Memori Banding,Kasasi dan PK serta Kontra Memori Banding, Memori Banding, Kasasi dan PK Perkara Perdata ;
4.Menerima Relaas Pemberitahuan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) ;
5.Pemberkasan Bundel B, Mengirim Biaya Pengajuan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ;
6.Menscan dan Meupload Kelengkapan Berkas Bundel B ke Direktori Putusan Mahkamah Agung ;
7.Memasukan Sofcopy / scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) ;
8.Melaporkan dan mempertanggung jawabkan sejauh mana Proses Perkara Perdata Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera Muda Perdata ;

V. STAF KEPANITERAAN PERDATA

URAIAN TUGAS :
1.Membantu menghitung Biaya Panjar ;
2.Membantu Membuat SKUM ;
3.Membantu Meregister Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A7);
4.Membantu Meregister Buku Induk Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8);
5.Membantu Membukukan Transaksi Keuangan pada Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata (KI-A1 s/d KI-A5) ;
6.Membantu Membayar Biaya Relaas ;
7.Membantu Mengisi SIPP Jurnal Perkara Perdata (Permohonan, Gugatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi ;
8.Membantu Mengoperasikan Komdanas untuk biaya perkara ;

VI. STAF KEPANITERAAN PERDATA - PETUGAS

URAIAN TUGAS :
1.Menerima dan mencatat surat masuk , surat keluar dan memberitahukannnya Kepada Panitera Muda Perdata Untuk didisposisi serta mendistribusikan Surat masuk tersebut kepada yang berhak menerima surat tersebut;
2.Membuat Formulir Surat Penetapan Perkara Gugatan / Perkara Permohonan masuk dan memberitahukannya / menaikkannya kepada Ketua / Wakil Ketua / Panitera / Wakil Panitera untuk Penunjukkan Majelis Hakim, Penetapan Penujukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita, Penetapan Hari Sidang, dan Selanjutnya Berkas Perkara tersebut disampaikan atau diserahkan Kepada Ketua Majelis Hakimnya yang akan memeriksa perkara tersebut ;
3.Menyerahkan berkas perkara ke Panitera Pengganti yang ditunjuk;
4.Mencatat laporan Panitera Pengganti dibuku register mengenai pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak-pihak atas perintah Ketua pengadilan Negeri atau oleh Majelis hakim;

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech