Bulukumba, 16 Desember 2024
Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba di dampingi Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba, Melaksanakan Eksekusi atas Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Blk jo 18/Pdt.G/2023/PN Blk. Eksekusi diajukan Oleh Pemohon Eksekusi Selaku Penggugat Pada Perkara tingkat pertama, Eksekusi berjalan dengan lancar.