Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Bulukumba, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?
Jawaban : Pengadilan Negeri Bulukumba beralamat di Jl. Kenari No. 5 Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Telp. (0413) 81022, nomor ini akan tersambung ke Petugas. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda
Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bulukumba?
Jawaban : Pengadilan Negeri Bulukumba merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang menangani perkara perdata dan pidana.
Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri?
Jawaban : Untuk perkara Perdata, prosedur standar pendaftaran perkara dapat dilihat pada menu utama website ini melalui menu Layanan Hukum.
Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?
Jawaban : Siapa saja (orang dewasa) bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara yang dinyatakan tertutup untuk umum.
Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?
Jawaban : Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang antara lain peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak dan sejenisnya; membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seijin Majelis Hakim; makanan dan minuman
Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?
Jawaban : Hakim akan menunda sidang sebanyak 2 kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “Pihak yang tidak hadir” dengan konsekwensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?
Jawaban : Seperti yang diterangkan dalam pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penasihat hukum tersebut ditunjuk dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang berada di setiap pengadilan dan mereka akan memberikan bantuannya secara cuma-cuma.
Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?
Jawaban : Banding Perkara Pidana diajukan melalui Kepaniteraan Pidana dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan dan tidak dipungut biaya Banding, sedangkan Perkara Perdata di ajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, dengan membayar perkara banding.
Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?
Jawaban : Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan di ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?
Jawaban : Untuk perkara Perdata, rincian biayanya dapat dilihat pada menu utama website ini malalui menu Layanan Hukum –> Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara –> Biaya Perkara.