Berikut Syarat Persyaratan Melakukan Penelitian dan Riset Hukum di Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B Khusus:
- Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B;
- Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Bulukumba adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
- Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Mengisi buku tamu;
- Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Bulukumba, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
- Meminta konfirmasi dari petugas PTSP Hukum mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Bulukumba untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Setelah Surat Permohonan mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dan telah mendapatkan persetujuan penelitian maka penelitian/ pengambilan data untuk keperluan akademik bisa dilanjutkan;
- Menghadap ke Panitera Muda Hukum;
- Proses Pengambilan Data;
- Melaporkan hasil penelitian apabila penelitian telah selesai dilakukan;
- Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/ universitas.