Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Kam16Okt2025

PERESMIAN MESS PANRITA JUSTICIA PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

skd 1

Bulukumba, 15 September 2025

Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari ini melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk Jo. Nomor 241/PDT/2023/PT Mks Jo. Nomor 1897 K/Pdt/2025. Objek eksekusi berupa sebidang tanah perumahan dan kebun seluas kurang lebih 5.939 m², Tanah tersebut merupakan bagian dari sebidang tanah dengan luas keseluruhan 7.088 m², dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73 02.060.004.004-0081.0 dan 73 02.060.004.004-0079.0, atas nama wajib pajak Bibo Bin Dolleng. Lokasi tanah terletak di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan diawali dengan pengarahan dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ernawaty, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan lancar, aman, serta diberi perlindungan dan kekuatan bagi seluruh petugas yang melaksanakannya. Selanjutnya, dilaksanakan apel persiapan eksekusi di halaman Polres Bulukumba, dipimpin oleh Kapolres Bulukumba didampingi Kabag Ops, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Turut mendampingi: Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, serta seluruh tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba. Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., kepada pihak terkait. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa eksekusi telah resmi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Selengkapnya: PERESMIAN MESS PANRITA JUSTICIA PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Sen15Sep2025

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk

skd 1

Bulukumba, 15 September 2025

Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari ini melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk Jo. Nomor 241/PDT/2023/PT Mks Jo. Nomor 1897 K/Pdt/2025. Objek eksekusi berupa sebidang tanah perumahan dan kebun seluas kurang lebih 5.939 m², Tanah tersebut merupakan bagian dari sebidang tanah dengan luas keseluruhan 7.088 m², dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73 02.060.004.004-0081.0 dan 73 02.060.004.004-0079.0, atas nama wajib pajak Bibo Bin Dolleng. Lokasi tanah terletak di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan diawali dengan pengarahan dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ernawaty, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan lancar, aman, serta diberi perlindungan dan kekuatan bagi seluruh petugas yang melaksanakannya. Selanjutnya, dilaksanakan apel persiapan eksekusi di halaman Polres Bulukumba, dipimpin oleh Kapolres Bulukumba didampingi Kabag Ops, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Turut mendampingi: Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, serta seluruh tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba. Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., kepada pihak terkait. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa eksekusi telah resmi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Selengkapnya: Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk

Jum12Sep2025

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

skd 1

Bulukumba, 12 September 2025

Bertempat di Pengadilan Negeri Bulukumba, telah dilaksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM Ibu Ernawaty, S.H., M.H., Wakil Ketua YM Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, serta seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bulukumba. Melalui momentum ini, keluarga besar Pengadilan Negeri Bulukumba berharap dapat semakin memperkokoh ukhuwah, meningkatkan keimanan, serta menjadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Selengkapnya: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

Jum12Sep2025

Pengantar Alih Tugas Pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba

skd 1

Bulukumba, 12 September 2025

Dengan penuh rasa haru dan bangga, keluarga besar Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan acara Pengantar Alih Tugas bagi empat orang pegawai terbaik yang akan melanjutkan pengabdian di satuan kerja baru. - Ibu Isnawati, S.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang akan mengemban amanah baru sebagai Panitera Muda Hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa. 2. Bapak Jamaluddin, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bulukumba, yang mendapat promosi sebagai Panitera Muda Pidana di Pengadilan Negeri Selayar. 3. Bapak Syamsuddin S, S.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba, yang alih tugas menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Sinjai. 4. Ibu Anggraeni Triningsih, S.Kom., Pranata Komputer Pengadilan Negeri Bulukumba, yang akan melanjutkan tugas sebagai Pranata Komputer di Pengadilan Negeri Tarakan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM Ibu Ernawaty, S.H., M.H., Wakil Ketua YM Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba. Suasana semakin haru ketika diputar video kenangan yang menampilkan perjalanan, kebersamaan, dan dedikasi keempat pegawai selama bertugas di Pengadilan Negeri Bulukumba. Pengantar alih tugas ini bukanlah perpisahan, melainkan wujud penghormatan, penghargaan, dan doa dari keluarga besar Pengadilan Negeri Bulukumba atas pengabdian yang telah diberikan. Semoga di tempat yang baru, keempat pegawai ini senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan, serta keberkahan dalam menunaikan tugas, sekaligus terus membawa nama baik Pengadilan Negeri Bulukumba.


Selengkapnya: Pengantar Alih Tugas Pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech