PERESMIAN MESS PANRITA JUSTICIA PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
Bulukumba, 15 September 2025
Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari ini melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk Jo. Nomor 241/PDT/2023/PT Mks Jo. Nomor 1897 K/Pdt/2025. Objek eksekusi berupa sebidang tanah perumahan dan kebun seluas kurang lebih 5.939 m², Tanah tersebut merupakan bagian dari sebidang tanah dengan luas keseluruhan 7.088 m², dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73 02.060.004.004-0081.0 dan 73 02.060.004.004-0079.0, atas nama wajib pajak Bibo Bin Dolleng. Lokasi tanah terletak di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan diawali dengan pengarahan dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ernawaty, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan lancar, aman, serta diberi perlindungan dan kekuatan bagi seluruh petugas yang melaksanakannya. Selanjutnya, dilaksanakan apel persiapan eksekusi di halaman Polres Bulukumba, dipimpin oleh Kapolres Bulukumba didampingi Kabag Ops, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba. Turut mendampingi: Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, serta seluruh tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba. Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Angri Junanda, S.H., kepada pihak terkait. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa eksekusi telah resmi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selengkapnya: PERESMIAN MESS PANRITA JUSTICIA PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA