Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Sel5Agu2025

Uraian Tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

I. KEPALA SUB BAGIAN KEPORTALA

URAIAN TUGAS

KEPEGAWAIAN

  1. Menyusun Rencana Kegiatan Sub Bagian Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu;
  2. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian dalam hal Mengelola Tata persuratan
  3. Mengusulkan Perubahan Status PNS menjadi Pejabat Struktural dan Fungsional;
  4. Mengolah dan meneruskan usulan kenaikan Jabatan Struktural dan Fungsional,
  5. Mengelola usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, Promosi Jabatan, Pensiun dan Karis/Karsu/Karpeg dan pengusulan data kebutuhan kepegawaian lainnya;
  6. Menyusun rencana kebutuhan diklat pegawai teknis dan non teknis;
  7. Menyiapkan bahan kebijakan promosi, rotasi, mutasi dan demosi pegawai;
  8. Menyiapkan bahan pemberhentian pegawai yang mencapai batas usia pensiun, pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan, maupun Pensiun karena Meninggal dunia
  9. melaksanakan urusan pensiun pegawai;
  10. Menyiapkan bahan pengawasan terhadap disiplin pegawai;
  11. Melaksanakan Rencana Penerimaan, Penempatan dan Pemberhentian PNS
  12. Mengelola pegawai sesuai kebutuhan organisasi;
  13. Melakukan pengawasan terhadap Disiplin Pegawai;
  14. Melakukan evaluasi semua kegiatan sesuai rencana;
  15. Memberikan laporan kegiatan / pelaksanaan tugas sesuai hasil evaluasi kepada Sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
  16. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  17. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian lain di lingkungan internal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
  19. Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, KP-4, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  20. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas  bawahan  secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku (SKP dan Prestasi Kerja)
  21. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Sub. Bagian kepegawaian serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya;
  22. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Monitoring dan Evaluasi Buku Kontrol Kepegawaian : Cuti, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji berkala, Pensiun, KGB, Perjalanan Dinas
  24. Menyiapkan bahan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
  25. Monitoring dan Evaluasi pengisian Aplikasi Kepegawaian, SIKEP dan KOMDANAS
  26. Membuat catatan kerja harian yang akan  dilaksanakan setiap  hari  kerja, serta  mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas  dan pengawasanya;
  27. bertanggung jawab dan memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan daftar hadir dan daftar pulang baik secara manual maupun mesin sidik jari (finger Scan),
  28. memantau kepatuhan pelaksanaan pelaporan daftar hadir dan daftar pulang oleh petugas yang ditunjuk, yaitu setiap akhir bulan merekap daftar hadir dan daftar pulang serta mengunggah daftar hadir dan daftar pulang melalui aplikasi komunikasi data nasional (KOMDANAS) setiap minggu;
  29. Bertindak Sebagai Koordinator Tim BAPERJAKAT yang bertugas menyiapkan bahan berupa data kepegawaian untuk rapat Baperjakat

 

ORGANISASI

  1. Menyiapkan bahan penataan organisasi
  2. Menyiapkan bahan penyusunan uraian jabatan
  3. Menyiapkan bahan analisis dan evaluasi jabatan (perhitungan grading/peringkat jabatan) di lingkungan
  4. Menyiapkan bahan penyusunan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan
  5. Menyiapkan bahan penyusunan peta jabatan (job mapping)
  6. Menyiapkan konsep pelimpahan wewenang Atasan kepada Bawahannya
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka analisis beban kerja
  8. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP Sekretariat
  9. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

 

TATALAKSANA

  1. Menyiapkan bahan penyusunan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP) dan metode kerja (Manual Instruction (MI)
  2. Menyiapkan bahan monitoring prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP) dan metode kerja (Manual Instruction (MI)
  3. Menyiapkan bahan evaluasi dan pengembangan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP) dan metode kerja (Manual Instruction (MI)
  4. Menyusun rancangan pedoman tata persuratan dan Menyiapkan konsep pedoman naskah dinas bidang adiministrasi perkantoran dan kepegawaian  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  5. Menyiapkan bahan untuk pengembangan kinerja organisasi di lingkungan PN. Bulukumba;
  6. Identifikasi visi dan misi , Tugas Pokok dan Fungsi sebagai upaya pengembangan kinerja organisasi di lingkungan
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja (KPI) organisasi
  8. Melakukan identifikasi dan analisis permasalahan (legal drafting) terhadap konsep peraturan terkait
  9. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP Sekretariat
  10. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat

 

TUGAS LAINNYA :

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas kegiatan Kesekretariatan Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan tata Laksana
  2. Membuat catatan kerja harian yang akan  dilaksanakan setiap  hari  kerja, serta  mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas  dan pengawasanya
  3. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub. Bagian Kepegawaian dan ortala
  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech