Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Sel5Agu2025

Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

I. KEPALA SUB BAGIAN PTIP

URAIAN TUGAS

PERENCANAAN

  1. Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  4. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), TOR / KAK dan RAB;
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Merumuskan program/kegiatan/sub kegiatan dalam bentuk RKAKL di aplikasi RKAKL DIPA;
  12. Melakukan penelaahan/konsultasi RKAKL dan DIPA tingkat pusat dan daerah
  13. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  14. Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  15. Mengisi RUP ke dalam aplikasi SIRUP LKPP
  16. Mengisi RKA-KL Online SIMARI.

 

 TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Monitoring pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  2. Monitoring pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  3. Monitoring pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  4. Monitoring Akses Internet Kantor dan JaringannyaMonitoring Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  5. Monitoring Sinkronisasi Aplikasi SIPP ke Server Pusat di Mahkamah Agung
  6. Monitoring Website www.pn-bulukumba.go.id

 

PELAPORAN

  1. Membuat Laporan Monitoring Dan Evaluasi Triwulanan (e-Monev Bappenas) berdasarkan PP 39 Tahun 2006 secara Online;
  2. Membuat Laporan Bulanan Monitoring Dan Evaluasi Dirjen Anggaran (e-Monev DJA) secara Online.
  3. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Keuangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) ;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  5. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang secara triwulan;
  6. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan sebagai bahan penyusunan Laporan Bulanan
  7. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  8. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan.
  9. Mengelola Aset HIBAH
  10. Menyusun Konsep Pelaksanaan Tugas
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
  12. Mengkoordinasikan penyajian informasi yang aktual
  13. Mengkoordinasikan penerusan surat

TUGAS LAINNYA :

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas kegiatan Kesekretariatan Subbagian Perencanaan, Teknolgi Informasi dan Pelaporan
  2. Membuat catatan kerja harian yang akan  dilaksanakan setiap  hari  kerja, serta  mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas  dan pengawasanya
  3. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan
  4. Bertindak sebagai Staf Pejabat Pembuat Komitmen

II. STAF SUB BAGIAN PTIP - KLEREK PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN 


URAIAN TUGAS

  1. Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  4. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), TOR / KAK dan RAB;
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Merumuskan program/kegiatan/sub kegiatan dalam bentuk RKAKL di aplikasi RKAKL DIPA;
  12. Melakukan penelaahan/konsultasi RKAKL dan DIPA tingkat pusat dan daerah
  13. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  14. Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  15. Mengisi RUP ke dalam aplikasi SIRUP LKPP
  16. Mengisi RKA-KL Online SIMARI.
  17. Membuat Laporan Monitoring Dan Evaluasi Triwulanan (e-Monev Bappenas) berdasarkan PP 39 Tahun 2006 secara Online;
  18. Membuat Laporan Bulanan Monitoring Dan Evaluasi Dirjen Anggaran (e-Monev DJA) secara Online.
  19. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Keuangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) ;
  20. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  21. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang secara triwulan;
  22. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan sebagai bahan penyusunan Laporan Bulanan
  23. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  24. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan.
  25. Mengelola Aset HIBAH
  26. Menyusun Konsep Pelaksanaan Tugas
  27. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
  28. Mengkoordinasikan penyajian informasi yang aktual
  29. Mengkoordinasikan penerusan surat

TUGAS LAINNYA :

  1. Membantu KasubBag. atas penyelenggaraan tugas kegiatan Kesekretariatan Subbagian Perencanaan, Teknolgi Informasi dan Pelaporan
  2. Membuat catatan kerja harian yang akan  dilaksanakan setiap  hari  kerja, serta  mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas  dan pengawasanya
  3. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan

III. STAF SUB BAGIAN PTIP - PRANATA KOMPUTER

URAIAN TUGAS

  1. Sebagai Administrator TI yang bertanggung jawab atas manajemen TI, wajib memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan sehari-hari dari seluruh TI di dalam pengadilan, terutama aplikasi perangkat lunak, server, backup data – yang harus dipastikan setiap hari – penyimpanan infrastruktur TI/komunikasi, dan tautan ke situs web lokal dan database Mahkamah Agung,
  2. Mengupload segala bentuk laporan dan berita serta kegiatan di Pengadilan Negeri Bulukumba ke dalam website pn-bulukumba.go.id;
  3. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  4. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  5. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  6. Monitoring Akses Internet Kantor dan JaringannyaMonitoring Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  7. Melakukan Sinkronisasi Aplikasi SIPP ke Server Pusat di Mahkamah Agung
  8. Mengelola dan memelihara Website www.pn-bulukumba.go.id
  9. Mengelola User Admin Aplikasi KOMDANAS untuk keperluan Perencanaan dan pelaporan

TUGAS LAINNYA 

  1. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan

 

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech