Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Kam13Jun2024

Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas

A. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.

B. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

C. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

D. TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

E. SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal) :

A. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Berkas tidak boleh dibawa keluar dari lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba;
  2. Selama berkas berada di tanga peminjam harus dalam pengawasan petugas yang ditunjuk;
  3. Peminjaman hanya dapat dilakukan pada hari dan jam operasional Pengadilan Negeri Bulukumba;
  4. Jangka waktu peminjam tidak lebih dari 1 (satu) hari kerja.

Syarat peminjaman arsip bekas perkara pada Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diunduh pada lampiran dibawah ini. 

Surat Keputusan KPN Bulukumba Tentang Tata Tertib Peminjaman Arsip Berkas Perkara Pada Pengadilan Negeri Bulukumba

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech