STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
URAIAN TUGAS
KEUANGAN
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas dibidang Keuangan dengan berpedoman pada rencana kerja Kesekretariatan;
- Membagi tugas Staf sesuai dengan fungsi masing- masing;
- Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kepada staf Keuangan, serta mengawasi mekanisme pelaksanaan tugas, agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun RKA-KL, SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Meneliti SPP dan tagihan atau kwitansi yang berkaitan dengan penggunaan dana bersumber DIPA;
- Melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM
- Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
- Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- Membuat SPM dan meneliti kelengkapannya untuk disampaikan ke KPPN;
- Membuat rencana penarikan dana DIPA;
- Menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA yang memuat :
- Jumlah SPP yang diterima
- Jumlah SPM yang diterbitkan
- Jumlah SPP yang tidak dapat di terbitkan SPM
- Membuat konsep surat yang berhubungan dengan tugas Keuangan;
- Memberikan pertimbangan dan merekomendasi ke atasan atas kredit bank yang diajukan pegawai;
- Sebagai Operator Aplikasi Keuangan (SPP, SPM, PIN PPSPM)
- Sebagai admin user Keuangan Komdanas PN.Bulukumba ;
- Meneliti dan Memeriksa Dokumen Pendukung Pertanggungjawaban remunerasi
- Mencatat dan memberikan penilaian Kinerja dan Prestasi Kerja Pegawai bawahannya;
- Menyusun dan mengkoordinir laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan bagian Keuangan Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Menerima dan mengoreksi kelengkapan gaji, dan mutasi pegawai;
- Melaporkan pelaksanakan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
UMUM
- Menyiapkan bahan pelayanan administrasi perkantoran, pengurusan kerumahtanggaan, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan,
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Badan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
- Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang kekayaan/iventaris Badan untuk tertib administrasi pengelolaan barang agar dapat digunakan dengan optimal;
- Memimpin pelaksanaan tugas bagian umum;
- Menyusun rencana dan menjadwalkan kegiatan pelaksanaan tugas dengan berpedoman kepada rencana kerja kesekretariatan;
- Membagi tugas-tugas staf sesuai dengan bidang tugas/fungsi masing-masing dengan memberi arahan, bimbingan dan petunjuk serta mengawasi mekanisme pelaksanaan tugas;
- Menatausahakan Barang Milik Negara pada Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal (dengan KPKNL);
- Menyusun laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
- Mempersiapkan/menyediakan kebutuhan ATK dan barang inventaris lainnya untuk keperluan perkantoran dan pimpinan;
- Penanggung jawab barang-barang milik negara yang berada pada Pengadilan Negeri Bulukumba ;
- Mengelola perpustakaan kantor
- Bertugas dalam Pembaruan data referensi hakim, panitera dan staf kepaniteraan dalam aplikasi SIPP dibawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri ;
- bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan dan keamanan kantor;
- Melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan dan perpustakaan;
TUGAS LAINNYA :
- Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas kegiatan Kesekretariatan Subbagian Umum dan keuangan
- Membuat catatan kerja harian yang akan dilaksanakan setiap hari kerja, serta mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas dan pengawasanya
- Bertindak sebagai Pengelola Keuangan yaitu Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (PP-SPP) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan