Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Kam24Apr2025

Sosialisasi

skd 1

Bulukumba, 24 April 2025 Dalam rangka memperluas akses keadilan dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, Pengadilan Negeri Bulukumba menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Bantuan Hukum, serta memperkenalkan inovasi KASSIPUTE (Kami Aplikasi Posbakum Terpadu) dan E-PANRITA (Aplikasi Pelayanan Tanpa Antri) di Kantor Kelurahan Bentenge dan Kelurahan Ela-Ela. Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan secara berkala. Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum, Ibu Ria Handayani, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum, Ibu Isnawanty, S.H., serta staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan informasi langsung mengenai Layanan Bantuan Hukum Gratis yang tersedia bagi warga tidak mampu, termasuk syarat-syarat pengajuan dan proses yang harus ditempuh. Kehadiran tim dari pengadilan yang bersentuhan langsung dengan warga Kelurahan Ela-Ela menjadi bukti komitmen Pengadilan Negeri Bulukumba dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, dan mudah diakses. Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui inovasi KASSIPUTE dan E-PANRITA juga diperkenalkan sebagai upaya modernisasi pelayanan, yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengurus administrasi hukum secara lebih mudah, efisien, dan transparan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong mereka untuk tidak ragu mengakses layanan peradilan, terutama bagi mereka yang selama ini merasa terkendala secara ekonomi.


  

 

 

 

 

skd 1

Bulukumba, 7 Juni 2024. Bertempat di Depan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba dan Pantai Merpati, Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan membagikan brosur terkait layanan bantuan hukum sesuai PERMA nomor 1 tahun 2014



  

 

 

 

 

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech