Pendatanganan MOU Antara PN Bulukumba dengan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Tentang Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 23 Maret 2021. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, telah berlangsung acara pendatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pegadilan Negeri Bulukumba dengan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Tentang Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Surat keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Kersama dengan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba tersebut adalah penyediaan layanan kesehatan berupa pemeriksaan kondisi fisik jasmani dan rohani, pendampingan tenaga medis dan atau psikolog. Pihak PN Bulukumba diwakili oleh Ketua PN Bpk. Khoiruman Pandu K.Harahap, S.H.,M.H. Dan Pihak RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba diwakili Direktur RSUD dr.H.Rizal Ridwan Dappi, Sp.OG (K)., M.Kes.


Penandatanganan Kerjasama RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba


Dengan Direktur RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Dr. H.Rizal Ridwan Dappi, Sp.OG(K).,M.Kes. Meninjau sarana ruang kesehatan PN Bulukumba, didampingi Sekretaris, Kasubag Umum dan Hakim Pengawas Umum. Direktur RSUD memberikan saran dan masukan tentang sarana standar fasilitas Disabilitas dan berjanji akan membantu pihak PN Bulukumba dalam membenahi fasilitas kesehatan jika diperlukan.

