Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

01/06/2026 M. Asran 16 dilihat 1 menit baca

Hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak setiap orang, khususnya masyarakat yang tidak mampu, untuk memperoleh pendampingan, pembelaan, dan layanan hukum secara cuma-cuma guna menjamin akses terhadap keadilan.

Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tahap proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan, pembelaan di persidangan, serta tindakan hukum lainnya oleh advokat atau pemberi bantuan hukum.

Negara menjamin hak bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terakreditasi.

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, sehingga membutuhkan bantuan dalam menghadapi permasalahan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum dengan melampirkan identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau instansi yang berwenang.

Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan hukum.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tidak ada tag
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *