JENIS LAYANAN PTSP
Jenis Layanan PTSP
M. Asran
Diperbarui: 03/26/2026
23 dilihat
PTSP bertujuan:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Prinsip PTSP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
- Keterpaduan
- Efektif, efisien, dan ekonomis
- Koordinasi
- Akuntabilitas
- Aksesibilitas
Dasar Hukum
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B Nomor 9/KPN.W22-U11/OT1.1/I/2026 tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) SERTA PENERAPAN PEDOMAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA.
PTIP PN Bulukumba