Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

JENIS LAYANAN PTSP

Jenis Layanan PTSP

M. Asran Diperbarui: 03/26/2026 23 dilihat

PTSP bertujuan:

  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sesuai standar yang telah ditetapkan.
  • Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Prinsip PTSP

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:

  • Keterpaduan
  • Efektif, efisien, dan ekonomis
  • Koordinasi
  • Akuntabilitas
  • Aksesibilitas

Dasar Hukum

  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B Nomor 9/KPN.W22-U11/OT1.1/I/2026 tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) SERTA PENERAPAN PEDOMAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA.

PTIP PN Bulukumba