STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA
STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA
M. Asran
Diperbarui: 03/24/2026
12 dilihat
I. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
A. KEPEGAWAIAN
Uraian Tugas:
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, termasuk pengelolaan tata persuratan.
- Mengusulkan perubahan status PNS menjadi pejabat struktural dan fungsional.
- Mengolah dan meneruskan usulan kenaikan jabatan struktural dan fungsional.
- Mengelola usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat, promosi jabatan, pensiun, serta administrasi Karis/Karsu/Karpeg.
- Menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai teknis dan non-teknis.
- Menyiapkan bahan kebijakan promosi, rotasi, mutasi, dan demosi pegawai.
- Menyiapkan bahan pemberhentian pegawai karena batas usia pensiun, pelanggaran, atau meninggal dunia.
- Melaksanakan urusan pensiun pegawai.
- Menyiapkan bahan pengawasan disiplin pegawai.
- Melaksanakan rencana penerimaan, penempatan, dan pemberhentian PNS.
- Mengelola pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
- Melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai.
- Melakukan evaluasi seluruh kegiatan sesuai rencana.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan kebijakan bagi Sekretaris.
- Menjabarkan perintah dan disposisi atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan arahan dan membagi tugas kepada bawahan.
- Melaksanakan koordinasi dengan sub bagian lain.
- Menyusun laporan rutin (DUK, KP-4, nominatif pegawai, dll).
- Melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja pegawai (SKP).
- Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan solusi.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris.
- Monitoring dan evaluasi buku kontrol kepegawaian (cuti, KGB, pangkat, pensiun, dll).
- Menyiapkan bahan pelantikan dan surat pernyataan jabatan.
- Monitoring aplikasi kepegawaian (SIKEP dan KOMDANAS).
- Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
- Memantau kehadiran pegawai (manual dan fingerprint).
- Mengelola rekap absensi dan pelaporan ke KOMDANAS.
- Bertindak sebagai Koordinator Tim BAPERJAKAT.
B. ORGANISASI
Uraian Tugas:
- Menyiapkan bahan penataan organisasi.
- Menyusun uraian jabatan.
- Melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan (grading).
- Menyusun spesifikasi jabatan.
- Menyusun peta jabatan (job mapping).
- Menyusun konsep pelimpahan wewenang.
- Menyiapkan bahan analisis beban kerja.
- Menyusun bahan perencanaan (Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, PK, LAKIP).
- Menyusun tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
C. TATA LAKSANA
Uraian Tugas:
- Menyusun dan mengembangkan SOP dan Manual Instruction (MI).
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SOP dan MI.
- Melakukan evaluasi dan pengembangan SOP dan MI.
- Menyusun pedoman tata persuratan dan naskah dinas.
- Menyiapkan bahan pengembangan kinerja organisasi.
- Mengidentifikasi visi, misi, dan tugas pokok fungsi organisasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi (KPI).
- Melakukan analisis permasalahan dan penyusunan regulasi (legal drafting).
- Menyusun bahan perencanaan dan pelaporan (Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, PK, LAKIP).
- Menyusun tanggapan LHP.
D. TUGAS LAINNYA
- Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
- Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi.
PTIP PN Bulukumba