Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA

M. Asran Diperbarui: 03/24/2026 12 dilihat

I. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

A. KEPEGAWAIAN

Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
  2. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, termasuk pengelolaan tata persuratan.
  3. Mengusulkan perubahan status PNS menjadi pejabat struktural dan fungsional.
  4. Mengolah dan meneruskan usulan kenaikan jabatan struktural dan fungsional.
  5. Mengelola usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat, promosi jabatan, pensiun, serta administrasi Karis/Karsu/Karpeg.
  6. Menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai teknis dan non-teknis.
  7. Menyiapkan bahan kebijakan promosi, rotasi, mutasi, dan demosi pegawai.
  8. Menyiapkan bahan pemberhentian pegawai karena batas usia pensiun, pelanggaran, atau meninggal dunia.
  9. Melaksanakan urusan pensiun pegawai.
  10. Menyiapkan bahan pengawasan disiplin pegawai.
  11. Melaksanakan rencana penerimaan, penempatan, dan pemberhentian PNS.
  12. Mengelola pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
  13. Melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai.
  14. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan sesuai rencana.
  15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan kebijakan bagi Sekretaris.
  16. Menjabarkan perintah dan disposisi atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  17. Memberikan arahan dan membagi tugas kepada bawahan.
  18. Melaksanakan koordinasi dengan sub bagian lain.
  19. Menyusun laporan rutin (DUK, KP-4, nominatif pegawai, dll).
  20. Melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja pegawai (SKP).
  21. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan solusi.
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris.
  23. Monitoring dan evaluasi buku kontrol kepegawaian (cuti, KGB, pangkat, pensiun, dll).
  24. Menyiapkan bahan pelantikan dan surat pernyataan jabatan.
  25. Monitoring aplikasi kepegawaian (SIKEP dan KOMDANAS).
  26. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
  27. Memantau kehadiran pegawai (manual dan fingerprint).
  28. Mengelola rekap absensi dan pelaporan ke KOMDANAS.
  29. Bertindak sebagai Koordinator Tim BAPERJAKAT.

B. ORGANISASI

Uraian Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penataan organisasi.
  2. Menyusun uraian jabatan.
  3. Melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan (grading).
  4. Menyusun spesifikasi jabatan.
  5. Menyusun peta jabatan (job mapping).
  6. Menyusun konsep pelimpahan wewenang.
  7. Menyiapkan bahan analisis beban kerja.
  8. Menyusun bahan perencanaan (Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, PK, LAKIP).
  9. Menyusun tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

C. TATA LAKSANA

Uraian Tugas:

  1. Menyusun dan mengembangkan SOP dan Manual Instruction (MI).
  2. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SOP dan MI.
  3. Melakukan evaluasi dan pengembangan SOP dan MI.
  4. Menyusun pedoman tata persuratan dan naskah dinas.
  5. Menyiapkan bahan pengembangan kinerja organisasi.
  6. Mengidentifikasi visi, misi, dan tugas pokok fungsi organisasi.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi (KPI).
  8. Melakukan analisis permasalahan dan penyusunan regulasi (legal drafting).
  9. Menyusun bahan perencanaan dan pelaporan (Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, PK, LAKIP).
  10. Menyusun tanggapan LHP.

D. TUGAS LAINNYA

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
  2. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi.

PTIP PN Bulukumba