Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Hak Pokok Dalam Persidangan

01/06/2026 M. Asran 17 dilihat 2 menit baca

Menampilkan hak-hak pokok dalam persidangan sebagai jaminan bagi setiap pihak untuk memperoleh peradilan yang adil, transparan, dan tidak memihak.

Hak untuk didengar keterangannya
Setiap pihak berhak menyampaikan keterangan, pendapat, dan pembelaannya secara bebas di hadapan persidangan.

Hak untuk membela diri
Setiap orang berhak melakukan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

Hak atas peradilan yang jujur dan tidak memihak
Setiap pihak berhak diadili oleh hakim yang independen, objektif, dan imparsial tanpa intervensi dari pihak manapun.

Hak atas persidangan terbuka untuk umum
Persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum guna menjamin transparansi, kecuali dalam perkara tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

Hak untuk mengajukan bukti dan saksi
Setiap pihak berhak mengajukan alat bukti dan menghadirkan saksi guna mendukung dalil atau pembelaannya.

Hak untuk mengetahui dan memperoleh salinan putusan
Setiap pihak berhak mengetahui isi putusan serta memperoleh salinan resmi putusan pengadilan.

Hak untuk mengajukan upaya hukum
Setiap pihak berhak mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak atas penerjemah
Setiap pihak yang tidak memahami bahasa yang digunakan dalam persidangan berhak memperoleh bantuan penerjemah.

Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
Setiap pihak berhak diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam seluruh proses persidangan.

Hak atas bantuan hukum
Setiap pihak, khususnya yang tidak mampu, berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
HIR/RBg.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1).

Tidak ada tag
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *