Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

  • 1
  • 2
  • 3

Berita Terkini

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Bulukumba, 20 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak A. Dhadan Mirdhan sebagai Jurusita, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Bulukumba. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ibu Ernawaty, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jabatan jurusita memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan, khususnya dalam pelaksanaan panggilan, pemberitahuan, serta pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib dan tepat waktu.

Dengan dilantiknya Bapak A. Dhadan Mirdhan, diharapkan dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga marwah lembaga peradilan. Semoga momentum ini menjadi awal pengabdian yang semakin profesional, berdedikasi, dan membawa semangat baru dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung.

Selamat menjalankan tugas dan amanah yang baru. Semoga senantiasa diberikan kekuatan dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian.

 

Jadwal Sidang

  • 1
  • 2
  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Maklumat Layanan
  • Kebijakan Mutu
  • Visi Misi
  • 1
  • 2
  • 3
  • 1
  • 2
  • IPK
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Tautan

  • Mahkamah Agung R.I +

    Website Mahkamah Agung RI Read More
  • Dirjen Badan Peradilan Umum +

    Website Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Read More
  • Balitbang Diklatkumdil MARI +

    Website Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung RI Read More
  • Pengadilan Tinggi Makassar +

    Website Pengadilan Tinggi Makassar Read More
  • 1
  • 2


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

  • 1
  • 2
  • 3
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech