Maklumat Pelayanan
No: 5/KPN.W22-U11/OT1.1/I/2026"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi dan memberikan kompensasi pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Bulukumba, 02 Januari 2026
Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba
ERNAWATY, S.H., M.H.
Maklumat Layanan
Informasi Publik"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Bulukumba, 2 Januari 2026
PPID Pengadilan Negeri Bulukumba
FAUZAN ANSHARI, S.H.
Berita Terkini
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Senin, 1 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan Upacara Peringatan...
Monitoring & Evaluasi PosbakumPeriode Mei 2026
Selasa, 26 Mei 2026, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan Monitoring...
Rapat Koordinator Hakim Pengawas Bidang Periode Mei
Bulukumba, 26 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan...
RAPAT DINAS BULANAN PERIODE MEI 2026
Bulukumba, 26 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan kegiatan...
Pengumuman
Mahkamah Agung
Ditjen Badilum
Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan 4 Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan Tingkatkan Layanan dengan Asesmen AMPUH
17 Jul 2026Asesmen AMPUH di Sulawesi Selatan Digelar pada Pengadilan Tinggi Makassar, PN Makassar dan PN Bantaeng
17 Jul 2026Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Bantuan Dana Beasiswa Dharmayukti Karini
16 Jul 2026
PT
Berita Pengadilan Tinggi Makassar
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Resmi Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Malang
Tiga CPNS Resmi Dilantik Menjadi PNS di Pengadilan Tinggi Makassar
Hari Lahir Pancasila 2026: PT Makassar Perkokoh Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas
Masjid Syuhada 45 PT Makassar Salurkan Hewan Qurban kepada Aparatur dan Masyarakat
Jadwal Sidang
| Waktu | No. Perkara | Ruang | Agenda |
|---|---|---|---|
09:00 | 169/Pdt.P/2026/PN Blk | Ruang Sidang 3 /ANAK | Pembacaan Permohonan dan pembuktian |
10:00 | 156/Pdt.P/2026/PN Blk | Ruang Sidang 4/ SARI | Untuk pembacaan penetapan |
10:00 | 172/Pdt.P/2026/PN Blk | Ruang Sidang 2 / CANDRA | Sidang Pertama, Pembacaan Permohonan dan Pembuktian |
13:30 | 16/Pdt.G/2026/PN Blk | Ruang Sidang I / CAKRA | Penetapan Kembali Hari Sidang |
14:00 | 11/Pdt.G/2026/PN Blk | Sidang e-Litigasi | Pengucapan Putusan |
14:00 | 87/Pid.Sus/2026/PN Blk | Ruang Sidang 2 / CANDRA | Pembuktian dari Terdakwa |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
FAQ Layanan
01
Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?
Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?
Jadwal sidang dapat dilihat melalui website atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulukumba. Pencarian dapat dilakukan menggunakan nomor perkara atau nama pihak yang berperkara.
02
Bagaimana cara mengetahui perkembangan perkara?
Bagaimana cara mengetahui perkembangan perkara?
Perkembangan perkara dapat dipantau melalui SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba. Informasi yang tersedia meliputi tahapan perkara, jadwal persidangan, agenda sidang, dan putusan.
03
Bagaimana cara mendaftarkan gugatan atau permohonan?
Bagaimana cara mendaftarkan gugatan atau permohonan?
Gugatan atau permohonan dapat didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau secara elektronik melalui layanan e-Court. Pemohon perlu menyiapkan identitas, surat gugatan atau permohonan, serta dokumen pendukung.
04
Berapa biaya untuk mengajukan perkara?
Berapa biaya untuk mengajukan perkara?
Besarnya panjar biaya perkara bergantung pada jenis perkara, jumlah pihak, dan lokasi pemanggilan. Informasi perkiraan biaya dapat diperoleh melalui petugas PTSP atau layanan perhitungan panjar biaya perkara.
05
Bagaimana cara memperoleh salinan putusan?
Bagaimana cara memperoleh salinan putusan?
Permohonan salinan putusan atau penetapan dapat diajukan melalui PTSP dengan membawa identitas dan informasi nomor perkara. Biaya salinan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.