Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA

M. Asran Diperbarui: 03/24/2026 10 dilihat

I. PANITERA MUDA PIDANA

Uraian Tugas:

  1. Membantu Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  2. Membuat berita acara penyitaan, penetapan, serta melakukan minutasi berkas perkara.
  3. Memasukkan data tundaan sidang, tuntutan, dan putusan ke dalam CTS (SIPP).
  4. Menerima dan meneliti berkas perkara pidana (biasa/khusus, cepat, singkat, tipiring, praperadilan, lalu lintas) beserta surat-surat terkait, termasuk barang bukti dari Penuntut Umum.
  5. Melakukan disposisi surat masuk sesuai instruksi Ketua/Panitera.
  6. Melakukan paraf pada setiap surat keluar.
  7. Melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian/Penyidik dan Kejaksaan/Penuntut Umum apabila terdapat permasalahan yang bersifat mendesak.
  8. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap staf.
  9. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan di Kepaniteraan Pidana.

II. STAF KEPANITERAAN PIDANA

Uraian Tugas:

  1. Menerima dan meregister permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), serta grasi/remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas memori dan kontra memori banding/kasasi, alasan PK, tanggapan PK, serta permohonan grasi/remisi.
  3. Membuat surat penunjukan Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
  4. Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk.
  5. Membuat surat pengantar pengiriman petikan putusan, penahanan, dan jadwal sidang ke Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.

III. STAF KEPANITERAAN PIDANA (JSP)

Uraian Tugas:

  1. Bertindak sebagai operator SIPP (input data perkara dan minutasi).
  2. Menyusun laporan bulanan.

IV. STAF KEPANITERAAN PIDANA

Uraian Tugas:

  1. Menerima, meregister, menyimpan, mengelola, dan mengembalikan barang bukti kepada Penuntut Umum.
  2. Menyerahkan dan mengambil kembali barang bukti kepada Panitera Pengganti sebelum dan setelah sidang.
  3. Menangani perkara tilang (registrasi, input SIPP, publikasi putusan, dan pengembalian berkas).

V. STAF KEPANITERAAN PIDANA

Uraian Tugas:

  1. Menerima dan meregister perkara singkat, cepat, dan tipiring.
  2. Mengelola permohonan izin penggeledahan, penyitaan, dan perpanjangan penahanan dari Penyidik/Penuntut Umum.

VI. STAF KEPANITERAAN PIDANA

Uraian Tugas:

  1. Membantu penerimaan dan registrasi perkara singkat, cepat, dan tipiring.
  2. Membantu pengelolaan permohonan izin penggeledahan, penyitaan, dan perpanjangan penahanan.

UPAYA HUKUM PIDANA

1. PRAPERADILAN

Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 77–83 KUHAP. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal yang dibantu oleh panitera.

Kewenangan:

  1. Menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan.
  2. Menentukan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.

Permohonan dapat diajukan oleh:

  • Tersangka, keluarga, atau kuasa hukum
  • Penyidik atau Penuntut Umum
  • Pihak ketiga yang berkepentingan

Putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding, kecuali dalam hal penghentian penyidikan atau penuntutan.


2. UPAYA HUKUM BIASA

a. Banding (Pasal 67 KUHAP)

Banding dapat diajukan oleh terdakwa atau Penuntut Umum terhadap putusan tingkat pertama, kecuali:

  • Putusan bebas murni
  • Putusan lepas dari tuntutan hukum
  • Perkara acara cepat

b. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)

Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan selain MA, kecuali putusan bebas murni.

Tujuan Kasasi:

  1. Menguji penerapan hukum
  2. Menguji prosedur peradilan
  3. Menguji kewenangan pengadilan

3. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

a. Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)

Diajukan oleh Jaksa Agung terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

b. Peninjauan Kembali (PK) (Pasal 263 KUHAP)

Diajukan oleh terpidana atau ahli waris dengan alasan:

  1. Adanya bukti baru (novum)
  2. Putusan yang saling bertentangan
  3. Kekhilafan atau kekeliruan hakim

PELAYANAN PERKARA PIDANA

Meja Pertama

  • Menerima dan mendaftarkan perkara pidana
  • Mengelola buku register
  • Menyampaikan berkas ke Ketua Pengadilan
  • Mencatat jalannya persidangan

Meja Kedua

  • Menerima permohonan banding, kasasi, PK, dan grasi
  • Mengelola dokumen memori dan kontra memori
  • Menyediakan salinan putusan

ADMINISTRASI PERKARA

Banding

  • Diajukan dalam waktu 7 hari
  • Dicatat dalam register
  • Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam 14 hari

Kasasi

  • Diajukan dalam waktu 14 hari
  • Wajib disertai memori kasasi
  • Berkas dikirim ke Mahkamah Agung

Peninjauan Kembali

  • Diajukan oleh terpidana/ahli waris
  • Disertai alasan yang sah
  • Diproses melalui Pengadilan Negeri

PROSEDUR GRASI / REMISI

  • Diajukan ke Pengadilan tingkat pertama
  • Diproses dengan pertimbangan hakim
  • Diteruskan ke Kejaksaan dalam 30 hari
  • Dicatat dalam register perkara

Sumber:
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997

PTIP PN Bulukumba