STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
M. Asran
Diperbarui: 03/24/2026
10 dilihat
I. KEPALA SUB BAGIAN PTIP
A. PERENCANAAN
- Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja).
- Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra).
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
- Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT).
- Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan.
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), TOR/KAK, dan RAB.
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK, dan/atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
- Memantau pelaksanaan DIPA.
- Merumuskan program/kegiatan/sub kegiatan dalam bentuk RKA-KL pada aplikasi RKA-KL DIPA.
- Melakukan penelaahan/konsultasi RKA-KL dan DIPA tingkat pusat dan daerah.
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP).
- Menginput RUP ke dalam aplikasi SIRUP LKPP.
- Menginput RKA-KL melalui aplikasi Online SIMARI.
B. TEKNOLOGI INFORMASI
- Monitoring pengelolaan infrastruktur hardware (server, komputer, dan perangkat pendukung).
- Monitoring pengelolaan jaringan komputer.
- Monitoring sistem dan teknologi informasi.
- Monitoring akses internet kantor dan aplikasi SIPP.
- Monitoring sinkronisasi SIPP ke server pusat Mahkamah Agung.
- Monitoring website resmi pengadilan.
C. PELAPORAN
- Menyusun laporan monitoring dan evaluasi triwulanan (e-Monev Bappenas).
- Menyusun laporan bulanan monitoring dan evaluasi Dirjen Anggaran (e-Monev DJA).
- Menghimpun dan menyusun laporan SAKIP dan LAKIP.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Menghimpun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas dari setiap bagian.
- Menyusun laporan bulanan.
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring program dan anggaran.
- Menyusun laporan tahunan.
- Mengelola aset hibah.
- Menyusun konsep pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyajian informasi aktual.
- Mengkoordinasikan penerusan surat.
D. TUGAS LAINNYA
- Memimpin dan bertanggung jawab atas kegiatan Subbagian PTIP.
- Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan.
- Bertindak sebagai staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
II. STAF SUB BAGIAN PTIP
(KLEREK PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN)
Uraian Tugas:
- Menyusun Renja, Renstra, RKT, dan PKT.
- Menyusun IKU dan program kegiatan.
- Menyusun RKA, TOR/KAK, RAB, DIPA, dan POK.
- Mengelola revisi anggaran dan monitoring DIPA.
- Menyusun RUP dan input ke SIRUP LKPP.
- Menginput RKA-KL pada aplikasi SIMARI.
- Menyusun laporan e-Monev Bappenas dan DJA.
- Menyusun laporan SAKIP dan LAKIP.
- Menghimpun dan menganalisis laporan kegiatan.
- Menyusun laporan bulanan dan tahunan.
- Mengelola aset hibah.
- Menyusun konsep pelaksanaan tugas.
- Menyusun tanggapan LHP.
- Mengkoordinasikan penyajian informasi dan penerusan surat.
Tugas Lainnya:
- Membantu Kepala Subbagian dalam pelaksanaan tugas.
- Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan.
III. STAF SUB BAGIAN PTIP
(PRANATA KOMPUTER)
Uraian Tugas:
- Bertindak sebagai Administrator TI yang bertanggung jawab atas manajemen teknologi informasi di pengadilan.
- Menjamin efektivitas dan efisiensi operasional TI (server, aplikasi, backup data, jaringan, dan komunikasi).
- Mengelola dan mengunggah konten website resmi pengadilan.
- Mengelola infrastruktur hardware dan jaringan komputer.
- Mengelola sistem dan teknologi informasi.
- Monitoring akses internet dan aplikasi SIPP.
- Melakukan sinkronisasi SIPP ke server pusat Mahkamah Agung.
- Mengelola dan memelihara website pengadilan.
- Mengelola user admin aplikasi KOMDANAS untuk kebutuhan perencanaan dan pelaporan.
Tugas Lainnya:
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
PTIP PN Bulukumba