Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Prosedur Pengaduan

03/01/2022 M. Asran 12 dilihat 3 menit baca

Tata Cara Pengaduan di lingkungan peradilan diatur secara resmi dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk dokumen peraturan selengkapnya, dapat Anda unduh melalui situs resmi JDIH MA RI.

📌 Saluran Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat melalui beberapa saluran berikut:

  • Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs web resmi Mahkamah Agung.
  • Layanan Pesan Singkat (SMS).
  • Surat Elektronik (e-mail).
  • Faksimile.
  • Telepon.
  • Meja Pengaduan (datang langsung).
  • Surat pos; dan/atau
  • Kotak Pengaduan di area kantor pengadilan.

📝 Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Terdapat tiga metode penyampaian pengaduan, yakni secara lisan, tertulis, dan elektronik. Berikut adalah rincian tata caranya:

1. Jika Pengaduan Diajukan Secara Lisan

  • Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri yang sah.
  • Petugas Meja Pengaduan akan memasukkan laporan pengaduan tersebut ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  • Petugas akan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan tersebut.

2. Jika Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis

Surat pengaduan tertulis harus memuat:

  • Identitas Pelapor.
  • Identitas Terlapor dengan jelas.
  • Perbuatan yang diduga dilanggar, dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, serta kronologi pelanggaran. (Catatan: Jika perbuatan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, wajib mencantumkan nomor perkara).
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan (misalnya: nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain/saksi yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut).
  • Petugas Meja Pengaduan akan memasukkan laporan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan memindai/melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli akan diarsipkan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

3. Jika Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik

Melalui aplikasi SIWAS MA-RI, pengaduan harus memuat:

  • Identitas Pelapor.
  • Identitas Terlapor dengan jelas.
  • Dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas (cantumkan nomor perkara jika berkaitan dengan persidangan).
  • Menyertakan lampiran bukti atau keterangan pendukung (termasuk nama jelas, alamat, dan kontak saksi jika ada).
  • Catatan: Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap (Anonim), namun apabila informasi pengaduan logis, memadai, dan disertai bukti yang kuat, pengaduan tersebut tetap dapat ditindaklanjuti.

🏢 Tata Cara Pengiriman ke Pengadilan Negeri Bulukumba

Pengaduan dapat disampaikan secara berjenjang kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, maupun Pengadilan Tingkat Pertama.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan secara langsung atau melalui surat fisik ke Pengadilan Negeri Bulukumba, silakan tujukan/kirimkan pengaduan Anda ke:

Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba Jl. Kenari No. 5, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Kode Pos: 92511 Telepon: (0413) 81022 Fax: (0413) 81249

Atau Anda bisa langsung menggunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) (Catatan: Anda bisa menautkan teks ini ke link web SIWAS).


⚖️ Hak-Hak Para Pihak

Hak-hak Pelapor:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan proses laporan/pengaduan yang didaftarkannya.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.
  6. Mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya.

Hak-hak Terlapor:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
  4. Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya.
  5. Mendapatkan surat keterangan pemulihan nama baik yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

📱 Layanan Khusus SMS (Aparatur Mahkamah Agung RI)

Khusus bagi aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan juga dapat disampaikan secara cepat melalui Layanan Pesan Singkat (SMS).

Kirimkan pesan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di nomor 0852-8249-0900 dengan format berikut:

Nama Pelapor # NIP/No. Identitas Pelapor # Nama Terlapor # Satuan Kerja Terlapor # Isi Pengaduan

Tidak ada tag
Bagikan: