Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Layanan Informasi Publik

Informasi Denda Tilang

Menyajikan informasi resmi putusan perkara lalu lintas (Tilang) pada Pengadilan Negeri Bulukumba. Pembayaran denda tilang dilakukan langsung melalui Kejaksaan Negeri atau Bank yang ditunjuk sesuai Nomor Pembayaran (BRIVA).

Daftar Putusan Bulan Ini

10 Data ditemukan

No Nomor Tilang & Pelanggar Kendaraan Denda (Rp) Biaya (Rp) Tgl Putusan
1
G8933109
Fatmalasari
DD3896ZN
Sepeda Motor
249.000 1.000 04-09-2026
2
G8933108
Arwin
DD5578HD
Sepeda Motor
249.000 1.000 04-09-2026
3
H1764997
Ilham
DD8750FB
Mobil Pick Up
199.000 1.000 04-09-2026
4
H1764996
Baktiar
DD8535GN
Mobil Pick Up
249.000 1.000 04-09-2026
5
H1764995
Alvin Yunus
DD4797QI
Sepeda Motor
49.000 1.000 04-09-2026
6
H1764993
Afif Naufal Ali
DD3757YI
Sepeda Motor
49.000 1.000 04-09-2026
7
G8933126
H Sommeng
DD2137HS
Sepeda Motor
249.000 1.000 04-09-2026
8
G8933106
Asri
DD6471HS
Sepeda Motor
249.000 1.000 04-09-2026
9
G8933104
A Asmar
DD6905LS
Sepeda Motor
49.000 1.000 04-09-2026
10
G8933091
Riki
DD8733GI
Mobil Pick Up
249.000 1.000 04-09-2026

Peringatan Resmi

Pengadilan Negeri Bulukumba TIDAK MENERIMA pembayaran denda tilang secara tunai di kantor Pengadilan. Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti (SIM/STNK) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat atau melalui sistem pembayaran perbankan yang sah (BRIVA). Waspadai segala bentuk penipuan!