Informasi Denda Tilang
Menyajikan informasi resmi putusan perkara lalu lintas (Tilang) pada Pengadilan Negeri Bulukumba. Pembayaran denda tilang dilakukan langsung melalui Kejaksaan Negeri atau Bank yang ditunjuk sesuai Nomor Pembayaran (BRIVA).
Daftar Putusan Bulan Ini
0 Data ditemukan
| No | Nomor Tilang & Pelanggar | Kendaraan | Denda (Rp) | Biaya (Rp) | Tgl Putusan |
|---|---|---|---|---|---|
Data Tidak DitemukanBelum ada data putusan tilang yang dimasukkan ke dalam sistem untuk bulan ini. |
|||||
Peringatan Resmi
Pengadilan Negeri Bulukumba TIDAK MENERIMA pembayaran denda tilang secara tunai di kantor Pengadilan. Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti (SIM/STNK) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat atau melalui sistem pembayaran perbankan yang sah (BRIVA). Waspadai segala bentuk penipuan!