Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Uraian Tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

08/05/2025 M. Asran 6 dilihat 3 menit baca

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

KEUANGAN

  1. Menyusun rencana  pelaksanaan  tugas   dibidang  Keuangan dengan  berpedoman  pada  rencana  kerja Kesekretariatan;
  2. Membagi tugas Staf sesuai  dengan fungsi  masing- masing;
  3. Memberi bimbingan,  arahan   dan    petunjuk  kepada  staf   Keuangan,   serta    mengawasi   mekanisme pelaksanaan tugas,  agar pelaksanaan tugas  sesuai  dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Menyusun RKA-KL, SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA Pengadilan Negeri Bulukumba;
  5. Meneliti SPP dan tagihan atau kwitansi yang berkaitan dengan penggunaan dana bersumber DIPA;
  6. Melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM
  7. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
  8. Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  9. Membuat SPM dan meneliti kelengkapannya untuk disampaikan ke KPPN;
  10. Membuat rencana penarikan dana DIPA;
  11. Menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA yang memuat :
    • Jumlah SPP yang diterima
    • Jumlah SPM yang diterbitkan
    • Jumlah SPP yang tidak dapat di terbitkan SPM
  12. Membuat konsep surat yang berhubungan dengan tugas  Keuangan;
  13. Memberikan pertimbangan dan merekomendasi ke atasan atas kredit bank yang diajukan pegawai;
  14. Sebagai Operator Aplikasi Keuangan (SPP, SPM, PIN PPSPM)
  15. Sebagai admin user Keuangan Komdanas PN.Bulukumba ;
  16. Meneliti dan Memeriksa Dokumen Pendukung Pertanggungjawaban remunerasi
  17. Mencatat dan memberikan penilaian Kinerja dan Prestasi Kerja Pegawai bawahannya;
  18. Menyusun dan   mengkoordinir  laporan  bulanan,  triwulan,  semester  dan   tahunan  bagian  Keuangan Pengadilan Negeri  Bulukumba;
  19. Menerima dan mengoreksi kelengkapan gaji, dan mutasi pegawai;
  20. Melaporkan pelaksanakan tugas kepada atasan sebagai  pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;

UMUM

  1. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi perkantoran, pengurusan kerumahtanggaan, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan,
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Badan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
  3. Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang kekayaan/iventaris Badan untuk tertib administrasi pengelolaan barang agar dapat digunakan dengan optimal;
  4. Memimpin pelaksanaan tugas bagian umum;
  5. Menyusun rencana dan menjadwalkan kegiatan pelaksanaan tugas dengan berpedoman kepada rencana kerja kesekretariatan;
  6. Membagi tugas-tugas staf sesuai  dengan bidang tugas/fungsi  masing-masing dengan memberi arahan, bimbingan dan petunjuk serta mengawasi mekanisme pelaksanaan tugas;
  7. Menatausahakan Barang Milik Negara pada Pengadilan Negeri Bulukumba;
  8. Melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal (dengan KPKNL);
  9. Menyusun laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
  10. Mempersiapkan/menyediakan kebutuhan   ATK   dan    barang   inventaris   lainnya   untuk   keperluan perkantoran dan pimpinan;
  11. Penanggung jawab   barang-barang  milik   negara  yang   berada  pada  Pengadilan  Negeri  Bulukumba  ;
  12. Mengelola perpustakaan kantor
  13. Bertugas dalam Pembaruan data referensi hakim, panitera dan staf kepaniteraan dalam aplikasi SIPP dibawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri ;
  14. bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan dan keamanan kantor;
  15. Melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan dan perpustakaan;

 

 

TUGAS LAINNYA :

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas kegiatan Kesekretariatan Subbagian Umum dan keuangan
  2. Membuat catatan kerja harian yang akan  dilaksanakan setiap  hari  kerja, serta  mingguan untuk terarahnya pelaksanaan tugas  dan pengawasanya
  3. Bertindak sebagai Pengelola Keuangan yaitu Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (PP-SPP) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
  4. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang ditugaskan oleh Atasan

 

Tidak ada tag
Bagikan: