Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM

M. Asran Diperbarui: 03/24/2026 14 dilihat

I. PANITERA MUDA HUKUM

Uraian Tugas:

  1. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi Kepaniteraan Hukum dengan dibantu oleh staf.
  2. Mengisi dan meng-update data-data SIPP perkara pidana dan perkara sebagai Panitera Pengganti.
  3. Melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap staf/tenaga honorer pemeriksa penanganan pengaduan.
  4. Membantu hakim mengikuti sidang.

II. STAF KEPANITERAAN HUKUM

Uraian Tugas:

  1. Melayani meja PTSP Informasi dan Pengaduan.
  2. Menjadi operator aplikasi SIWAS.
  3. Menjadi operator aplikasi Sistem Direktori SIPP.
  4. Menjadi penanggung jawab register:
    • Register Surat Kuasa Perdata
    • Register Surat Kuasa Pidana
    • Register Surat Kuasa Insidentil
    • Register Surat Keterangan
    • Register Waarmaking
    • Register Penelitian
    • Register Pengaduan
    • Register Pengaduan Delegasi
    • Register Permintaan Informasi
    • Register Keberatan
    • Register Benturan Kepentingan
    • Register Penyerahan PNBP

III. STAF KEPANITERAAN HUKUM (JSP)

Uraian Tugas:

  1. Melayani meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
  2. Menjadi operator aplikasi SIPP.
  3. Membuat laporan 4 bulanan.
  4. Membuat laporan 6 bulanan.
  5. Membuat laporan 1 bulanan e-Survey IKM.
  6. Membantu menata ruang arsip.

IV. STAF KEPANITERAAN HUKUM

Uraian Tugas:

  1. Melayani meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
  2. Menjadi operator aplikasi PTSP+.
  3. Membuat laporan 1 bulanan.
  4. Menerima berkas perkara pidana dan perdata yang telah inkracht.
  5. Menata ruang arsip.
  6. Menjadi penanggung jawab register:
    • Register Surat Masuk disposisi ke Bagian Hukum

PTIP PN Bulukumba