Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Rapat Sosialisasi Sistem Penanganan Gratifikasi 27 Agustus 2020

08/27/2020 M. Asran 3 dilihat 2 menit baca

skd 1

Kamis 27 Agustus 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba), Bapak Armin S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bapak Dr. Yulius Simon S.E., M.M. (Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba) memberikan pengarahan serta Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2020

Adapun resume dari sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut

  • Pertama yang harus kita pahami ialah pengertian Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), merupakan suatu rangkaian kegiatan sosialisasi dan pengendalian gratifikasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi;
  • Tujuan PPG yaitu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi serta mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi;
  • Gratifikasi terdiri atas gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan atau yang berhubungan dengan tugas dan jabatan. Namun ada pula yang bukan merupakan gratifikasi suap / kedinasan;
  • Gratifikasi yang dianggap suap yakni yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan tugas serta kewajiban, misalnya uang terima kasih dari rekanan setelah lelang, mobil tanda perkenalan jabatan baru, fasilitas wisata dari rekanan ke isteri pejabat serta uang rokok dalam pemberian layanan;
  • Gratifikasi dalam kedinasan yakni penerimaan oleh wakil instansi dalam kedinasan, seperti penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kedinasan, penerimaan plakat, vandal, souvenir goody bag/gimmick dari panitia seminar dan lain-lain dalam kedinasan, penerimaan hadiah, kontes, kompetisi terbuka dalam kedinasan;
  • Selanjutnya yang bukan gratifikasi suap / kedinasan yakni penerimaan yang berlaku umum / berdasar kontrak yang sah atau karena dilakukannya prestasi. Contohnya antara lain gaji dan pendapatan sah lainnya dari instansi, kompensasi atas profesi diluar kedinasan, diskon/suku bunga komersial yang berlaku umum, keuntungan/manfaat yang berlaku umum atas penempatan dana/saham pribadi, penghargaan atas prestasi akademik / non akademik diluar kedinasan, keuntungan undian,kontes, kompetisi terbuka diluar kedinasan serta makanan/minuman siap saji yang berlaku umum dalam kedinasan. Ini yang dapat diterima nikmati tetapi tidak wajib lapor;
  • Sebagai penutup, Bapak KPN Bulukumba menjelaskan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan suatu unit dilingkungan organisasi instansi yang menjalankan fungsi pengendalian penerimaan hadiah / fasilitas. Fungsinya antara lain menyiapkan perangkat aturan terkait pengendalian penerimaan hadiah/fasilitas, sosialisasi ketentuan pengendalian penerimaan kepada instansi, menerima pelaporan dan proses penerimaan hadiah dari pegawai instansi bersama dengan KPK, melaksanakan mekanisme SPP/WBS, monev atas pelaksanaan fungsi pengendalian bersama-sama KPK serta memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan instansi.

    

Tidak ada tag
Bagikan: