Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

PENGAWASAN DAN KODE ETIK HAKIM

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

M. Asran Diperbarui: 03/26/2026 16 dilihat

Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Sikap yang arif dan bijaksana
  4. Bersikap mandiri
  5. Integritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi
  9. Berprilaku rendah hati
  10. Bersikap profesional

1. Berprilaku Adil

Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2. Berprilaku Jujur

Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. Berprilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku ini mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, tenggang rasa tinggi, hati-hati, sabar dan santun.

4. Berprilaku Mandiri

Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap ini mendorong terbentuknya hakim yang tangguh dan berpegang teguh pada prinsip kebenaran sesuai hukum dan moral.

5. Berintegritas Tinggi

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi terwujud dalam kesetiaan pada nilai dan norma dalam menjalankan tugas. Hal ini mendorong keberanian menolak godaan dan intervensi serta menegakkan keadilan dengan hati nurani.

6. Bertanggungjawab

Bertanggung jawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta berani menanggung segala akibat dari pelaksanaan tugas tersebut.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri bermakna menjaga martabat dan kehormatan yang melekat pada diri manusia. Hakim harus menjaga kehormatan sebagai aparatur peradilan.

8. Berdisiplin Tinggi

Disiplin bermakna ketaatan pada norma dan aturan sebagai bentuk amanah dan kepercayaan masyarakat. Disiplin membentuk pribadi yang tertib, ikhlas, dan menjadi teladan.

9. Berprilaku Rendah Hati

Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan diri, menjauhkan dari kesombongan, serta membuka diri untuk belajar dan menghargai orang lain.

10. Bersikap Profesional

Profesional bermakna sikap moral untuk bekerja dengan sungguh-sungguh berdasarkan keahlian dan pengetahuan. Profesionalisme mendorong peningkatan kualitas kerja secara efektif dan efisien.


Selengkapnya:
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Unduh Dokumen

PTIP PN Bulukumba