Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

Relaas Pemberitahuan Umum Putusan kepada Tergugat Perkara Perdata 19/Pdt.G/2025/PN Blk

05/26/2026 M. Asran 13 dilihat 1 menit baca

Bulukumba, 26 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Bulukumba melalui Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba, A. Dhadan Mirdan, telah melaksanakan relaas pemberitahuan umum putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Blk.

Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada H. Ambo Rappe, yang dahulu bertempat tinggal di Jalan Cakalang, Ujung Pandang, namun saat ini keberadaannya tidak diketahui di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selaku Tergugat II dalam perkara dimaksud.

Adapun perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara:

H. Mansyur selaku Penggugat
melawan
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba, dkk selaku Para Tergugat.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Bulukumba menyatakan menerima eksepsi Tergugat I serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu, Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.207.000,- (empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah).

Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitahuan umum ini dilaksanakan melalui Kantor Bupati Bulukumba dengan permintaan agar ditempel pada papan pengumuman, serta diumumkan melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bulukumba agar diketahui oleh pihak yang bersangkutan maupun masyarakat umum.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Tergugat, diharapkan dapat menyampaikan informasi pemberitahuan ini kepada yang bersangkutan.

Tidak ada tag
Bagikan: