PROSEDUR BERUPAYA HUKUM
Prosedur Berupaya Hukum
M. Asran
Diperbarui: 03/28/2026
11 dilihat
Upaya hukum merupakan hak para pihak dalam suatu perkara untuk menolak atau tidak menerima putusan pengadilan dengan tujuan memperoleh pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Jenis Upaya Hukum
- Upaya Hukum Biasa: Banding dan Kasasi
- Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali (PK)
B. Prosedur Banding
- Permohonan banding diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri.
- Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Panitera Pengadilan Negeri.
- Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
- Pemohon membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan.
- Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
- Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
C. Prosedur Kasasi
- Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.
- Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diberitahukan.
- Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi.
- Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi.
- Berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.
D. Peninjauan Kembali (PK)
- Peninjauan kembali diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.
-
Permohonan PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, antara lain:
- Ditemukan bukti baru (novum)
- Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata
- Putusan bertentangan satu sama lain
- Pemohon wajib menyampaikan memori PK.
- Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan PK.
E. Dasar Hukum
- Herzien Indonesisch Reglement (HIR) / Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – UU No. 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait
Catatan: Setiap upaya hukum memiliki batas waktu dan persyaratan tertentu. Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku atau berkonsultasi dengan petugas PTSP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
PTIP PN Bulukumba