PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Prosedur Permohonan Informasi
M. Asran
Diperbarui: 03/30/2026
11 dilihat
Prosedur Permohonan Informasi
Pengadilan Negeri Bulukumba
Halaman ini memuat tata cara pelayanan permintaan informasi publik di Pengadilan Negeri Bulukumba, meliputi prosedur biasa, prosedur khusus, biaya perolehan informasi, pengajuan keberatan, registrasi keberatan, hingga tanggapan atas keberatan.
Jenis Prosedur
Prosedur Biasa & Prosedur Khusus
Batas Waktu
5 Hari Kerja / 20 Hari Kerja
Dasar Layanan
Standar Informasi Publik di Pengadilan
-
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- prosedur biasa; dan
- prosedur khusus.
-
Prosedur biasa digunakan dalam hal:
- permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- informasi yang diminta bervolume besar;
- informasi yang diminta belum tersedia; atau
- informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan atau tersedia setiap saat, atau termasuk informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.
-
Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- termasuk informasi yang dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia;
- tidak bervolume besar; dan/atau
- perkiraan biaya penggandaan serta waktu yang dibutuhkan dapat ditentukan dengan mudah.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan, dan salinannya diberikan kepada Pemohon.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggung Jawab Informasi di unit terkait apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi apabila permohonan ditolak.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggung Jawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan serta waktu yang diperlukan, kemudian menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B paling lama 3 (tiga) hari kerja, lalu menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, apabila permohonan diterima.
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan akan menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Apabila Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
- Apabila informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpannya ke alat penyimpanan elektronik milik Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikannya kepada Pemohon sesuai waktu yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis atau paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada butir sebelumnya selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja apabila informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan mengakses sarana fotokopi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi dibantu Penanggung Jawab Informasi di unit terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan serta waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
- Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam prosedur khusus sama dengan yang diatur untuk prosedur biasa.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, apabila biaya tersebut diperlukan.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- adanya penolakan atas permohonan informasi;
- tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
-
Keputusan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
- tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- nomor surat tanggapan atas keberatan;
- tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan.
-
Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID dapat berupa:
- mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; atau
- menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon informasi.
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
Dasar Hukum
- SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
PTIP PN Bulukumba