Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 10/Pdt.G/2006/PN Blk

10/08/2026 M. Asran 23 dilihat 1 menit baca

Bulukumba, 8 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Bulukumba melalui Panitera dan Jurusita, dengan pengawalan dari aparat keamanan Kepolisian, serta disaksikan oleh pemerintah desa setempat, telah melaksanakan giat eksekusi riil terhadap objek perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2006/PN Blk. Pelaksanaan eksekusi ini berlokasi di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

​Tindakan eksekusi ini merupakan wujud penegakan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kehadiran aparat penegak hukum secara terpadu di lapangan bertujuan untuk memastikan proses eksekusi (pengosongan/penyerahan objek sengketa) berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di masyarakat.

​Pengadilan Negeri Bulukumba senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan seluruh proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga tahap penyelesaian eksekusi, berjalan bersih tanpa adanya praktik transaksional dalam bentuk apa pun, sejalan dengan tekad kuat kami meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Tidak ada tag
Bagikan: