Bulukumba, 14 Februari 2025
Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Pendamping bagi Penyandang Disabilitas yang bekerjasama dengan UPT Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bulukumba. Pelatihan Bahasa Isyarat didampingi oleh mentor pelatihan bahasa isyarat dari pihak UPT Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bulukumba. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., Hakim Pengawas PTSP, Panitera dan Sekretaris, Para Supervisor PTSP, Petugas PTSP dan Petugas Keamanan guna mendapatkan Pelatihan Bahasa Isyarat dimana pada dasarnya bahwa Petugas PTSP dan Petugas Keamanan harus menguasai bahasa isyarat tersebut, dan mampu menerapkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pengguna layanan penyandang disabilitas. Pelatihan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi penyandang disabilitas (tuna rungu/wicara) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.