Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Min27Feb2022

Visi dan Misi Pengadilan Negeri Bulukumba

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Bulukumba.

Adapun visi dari Pengadilan Negeri Bulukumba adalah:

MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA YANG AGUNG

Misi :

  1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat biaya ringan dan transparan.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat
  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
  4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.
  5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan keentuan yang berlaku.

Dalam rangka mewujudkan Visi Pengadilan Negeri Bulukumba menetapkan tujuan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam rangka mencapai visi dan misi Pengadilan Negeri Bulukumba. Adapun tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kemampuan dan kinerja agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan mesyarakat pencari keadilan sehingga kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi.
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi peradilan.
  3. Membentuk sumber daya manusia yang unggul berintegritas dan profesional.

Sasaran Strategis

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti transparan dan akuntabel.
  2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara.
  3. Meningkatnya akses bagi masyarakat miskin dan terpingirkan.
  4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech