Peraturan dan Kebijakan
Digantinya SEMA 10/2010 dengan PERMA 1/2014 membawa perubahanyang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanismepemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkaraprodeo.
Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu.Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayarbiaya perkara.
Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuansurat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu,majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untukmemutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atautidak.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secaraprodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan,maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangkawaktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi,gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.
Sementara itu, mengacu kepada PERMA 1/2014, mekanisme pembebasanbiaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secaracuma-cuma tetap diharuskan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atauJamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidakmampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya kepengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menungguputusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasanbiaya perkara dikabulkan atau tidak.
Permohonan pembebasan biayaperkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan.Panitera/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara danketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkankepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakahpermohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jikapermohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat PenetapanLayanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, makaproses berperkara dilakukan seperti biasa.
Peraturan dan Kebijakan tentang berpekara Prodeo :
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor :52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian LayananHukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan