Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel1Mar2022

Peraturan dan Kebijakan

Peraturan dan Kebijakan

Digantinya SEMA 10/2010 dengan PERMA 1/2014 membawa perubahanyang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanismepemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkaraprodeo.

Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu.Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayarbiaya perkara.

Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuansurat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu,majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untukmemutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atautidak.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secaraprodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan,maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangkawaktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi,gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.

Sementara itu, mengacu kepada PERMA 1/2014, mekanisme pembebasanbiaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secaracuma-cuma tetap diharuskan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atauJamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidakmampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya kepengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menungguputusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasanbiaya perkara dikabulkan atau tidak.

Permohonan pembebasan biayaperkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan.Panitera/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara danketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkankepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakahpermohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jikapermohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat PenetapanLayanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, makaproses berperkara dilakukan seperti biasa.

 

Peraturan dan Kebijakan tentang berpekara Prodeo :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor :52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian LayananHukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech