Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 " Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".
Panggilan umum yang dimaksud berupa panggilan yang dilakukan petugas Juru Sita pengadilan melalui media papan informasi di Kantor Pengadilan setempat dan website resmi Pengadilan.
NO | NAMA | ALAMAT TERAKHIR | NO PERKARA | DOKUMEN |
1 | Hj. Baulinrung | Bira Lohe, Desa Darubiah,Kec. Bontobahari, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan | 19/Pdt.G/2021/PN Blk | Klik Disini |