Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sen28Feb2022

Peta Yuridiksi

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bulukumba

Meliputi Seluruh Daerah di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Dengan Ibu Kota Kabupatennya Adalah Ujung Bulu

peta

Kabupaten Bulukumba merupakan salah satu daerah otonom yang berada dalam wilayah hukum Propinsi Sulawesi Selatan. Secara geografis letak wilayah Kabupaten Bulukumba berjarak sekitar 153 km dari Kota Makassar sebagai Ibu Kota Propinsi Sulawesi Selatan, berada pada koordinat antara 1190 58' sampai dengan 1200 28' bujur timur dan antara 050 2' sampai dengan 50 40' lintang selatan. Daerah ini beriklim tropika basah dengan temperatur rata-rata 26,6berada antara suhu maksimal 34o C dan minimum 21,1o C, mempunyai dua jenis musim yakni musim kemarau dan musim hujan dengan kelembaban udara rata-rata 27,4C.

Kabupaten Bulukumba yang dijuluki Bumi Panrita Lopi mempunyai luas wilayah administrasi seluruhnya ± 1.156,67 km2 dengan batas- batas :

-      Sebelah utara berbatasan Kabupaten Sinjai.

-      Sebelah timur berbatasan Teluk Bone.

-      Sebelah selatan berbatasan Laut Flores.

-      Sebelah barat berbatasan Kabupaten Bantaeng.

Didistribusikan  ke  dalam  10  kecamatan,  28  kelurahan   dan  108  desa.


 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech