Sehubungan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2008 tentang Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara dan dengan telah selesainya penyelesaian perkara-perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba dan Upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi, PK dan Permohonan Eksekusi yang sampai saat ini ada pihak yang belum mengambil Uang Sisa Panjar Perkara. Maka Bersama ini disampaikan kepada Bapak/Ibu/Saudara saudari yang merasa belum mengambil uang sisa Panjar Perkaranya , agar datang mengambil sisa uang Panjar Perkaranya yang ada di Kas Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Fakfak melalui Kasir Pengadilan Negeri Bulukumba dengan membawa bukti Identitas (KTP) dan bukti surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Perkara Perdata yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Bulukumba; Dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan dari surat pemberitahuan ini dikeluarkan dan tidak dilakukan pengambilan sisa Panjar Biaya Perkara tersebut, maka dianggap melepaskan haknya , dan sisa uang panjar perkara tersebut menjadi uang tidak bertuan. Sehingga sesuai surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2008 tersebut uang sisa Biaya Panjar tersebut akan disetor ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nomor Perkara | Tingkat | Pihak Penggugat, Pemohon Banding, Kasasi dan PK | Sisa panjar (Rp) | Nomor surat pemberitahuan | Tgl surat pemberitahuan | Keterangan |
4/Pdt.G/2024/PN Blk | Banding | Herman, dkk | 3.780.000,00 | 2602/PAN.W22- U11/HK2.4/X/2024 | 15 Oktober 2024 | Klik Disini |
37/Pdt.Bth/2022/PN Blk | Kasasi | Samo/Syamsiah Binti Arifuddin | 1.491.000,00 | 2661/PAN.W22- U11/HK2.4/X/2024 | 21 Oktober 2024 | Klik Disini |
21/Pdt.G/2021/PN Blk | PK | H. Muhammad Arif | 391.000,00 | 2852/PAN.W22- U11/HK2.4/XI/2024 | 20 November 2024 | Klik Disini |