Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Rab20Nov2024

Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar

Sehubungan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2008 tentang Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara dan dengan telah selesainya penyelesaian perkara-perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba dan Upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi, PK dan Permohonan Eksekusi yang sampai saat ini ada pihak yang belum mengambil Uang Sisa Panjar Perkara. Maka Bersama ini disampaikan kepada Bapak/Ibu/Saudara saudari yang merasa belum mengambil uang sisa Panjar Perkaranya , agar datang mengambil sisa uang Panjar Perkaranya yang ada di Kas Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Fakfak melalui Kasir Pengadilan Negeri Bulukumba dengan membawa bukti Identitas (KTP) dan bukti surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Perkara Perdata yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Bulukumba; Dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan dari surat pemberitahuan ini dikeluarkan dan tidak dilakukan pengambilan sisa Panjar Biaya Perkara tersebut, maka dianggap melepaskan haknya , dan sisa uang panjar perkara tersebut menjadi uang tidak bertuan. Sehingga sesuai surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2008 tersebut uang sisa Biaya Panjar tersebut akan disetor ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nomor PerkaraTingkatPihak Penggugat, Pemohon Banding, Kasasi dan PKSisa panjar (Rp)Nomor surat pemberitahuanTgl surat pemberitahuanKeterangan
4/Pdt.G/2024/PN Blk Banding Herman, dkk 3.780.000,00 2602/PAN.W22- U11/HK2.4/X/2024 15 Oktober 2024Klik Disini
37/Pdt.Bth/2022/PN Blk Kasasi Samo/Syamsiah Binti Arifuddin1.491.000,00 2661/PAN.W22- U11/HK2.4/X/2024 21 Oktober 2024Klik Disini
21/Pdt.G/2021/PN BlkPK H. Muhammad Arif391.000,00 2852/PAN.W22- U11/HK2.4/XI/2024 20 November 2024Klik Disini
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech