Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel1Mar2022

Biaya Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

Biaya

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan olehPemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yangtidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalahhukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian BantuanHukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos BantuanHukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuandan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi,mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentinganhukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkanakses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsippersamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secaramerata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapatdipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yangdapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi,dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membelakepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiripenasihat hukumnya.

 

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

  1. Penerima Bantuan Hukum berhak :
    • Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atauperkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukumyang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
    • Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atauKode Etik Advokat.
    • Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaanpemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penerima Bantuan Hukum wajib :
    • Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benarkepada Pemberi Bantuan Hukum.
    • Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech