PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B Nomor : 2393/KPN.W22-U11/OT1.1/IX/2024 tentang Perubahan Kedua Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan PTSP serta Penerapan Pedoman PTSP |
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
Petugas : LUISA ARFITA SITOMPUL, A.Md.
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilann;
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
Petugas : ANDI ANGGI PRATAMI PUTRI, S.H
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI;
- Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU;
- Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI;
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan;
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama;
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
- Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan;
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
- Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
- Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK
- Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
Petugas : MULIANI, S.H.
- Permohonan waarmaking surat-surat;
- Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
Petugas : SHELINDA OKTARIA, A.Md.
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP PETUGAS LAYANAN INFORMASI
Petugas : ANISA PUTRI UTAMI, S.E. & ANGGRAENI TRININGSIH, S.Kom.
- Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan