Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Jum19Jan2024

Jenis Layanan PTSP Pengadilan Negeri Bulukumba

PTSP bertujuan:

a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:

a. Keterpaduan;

b. Efektif, Efisien, Ekonomis;

c. Koordinasi;

d. Akuntabilitas; dan

e. Aksesibilitas.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024  tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
 
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B Nomor : 2393/KPN.W22-U11/OT1.1/IX/2024 tentang Perubahan Kedua Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan PTSP serta Penerapan Pedoman PTSP
 

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

Petugas :  LUISA ARFITA SITOMPUL, A.Md.

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilann;
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  12. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

Petugas :    ANDI ANGGI PRATAMI PUTRI, S.H

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI;
  4. Menerima pendaftaran perkara permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU;
  5. Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  6. Menerima pendaftaran pekara perlawanan HKI;
  7. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
  8. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  9. Menerima Pendaftaran perkara permohonan;
  10. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  12. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
  13. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama;
  14. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
  15. Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan;
  16. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
  17. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  18. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  19. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  20. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK
  21. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit
  22. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

Petugas :  MULIANI, S.H.

  1. Permohonan waarmaking surat-surat;
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  6. Permohonan legalisasi surat;
  7. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

Petugas :   SHELINDA OKTARIA, A.Md.

  1. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP PETUGAS LAYANAN INFORMASI

Petugas :   ANISA PUTRI UTAMI, S.E. & ANGGRAENI TRININGSIH, S.Kom.

  1. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana
  5. Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech