Bulukumba, 07 Juli 2025
bertempat di Desa Swatani Kec. Rilauale Kabupaten Bulukumba telah dilaksanakan eksekusi atas putusan perkara Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 44/Pdt.G/2000/PN Blk jo. Nomor 41/Pdt/2001/PT.Mks. jo Nomor 1867 K/Pdt/2003. Eksekusi dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ibu Ernawaty, S.H., M.H. yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Angri Junanda, S.H. didampingi oleh Tim eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba dan dihadiri oleh Pemohon eksekusi, Para Termohon eksekusi, pihak Pemerintah Desa Setempat serta Tim Pengamanan dari Polres Bulukumba.