Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Kam28Feb2019

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

skd 1Bulukumba, 28 Februari 2019. Dalam rangka Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba.

Acara dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bulukumba. Acara yang bertema “Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)“ tersebut dihadiri oleh Jajaran FORPIMDA, pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pers. Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar Bersama yang pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Bulukumba, dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba disaksikan oleh Wakil Bupati Bulukumba, Kapolres Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kalapas Bulukumba, Ketua Pengadilan Agama Bulukumba, Kepala KPPN Bantaeng, Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kab. Bulukumba, Kemenag Kab. Bulukumba, Bank Rakyat Indonesia Cab. Bulukumba, PT.Pos Indonesia, BULOG Bulukumba, Advokat dan Media Cetak/Elektronik.

Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Sutiyono, S.H.,M.H. menegaskan kepada segenap warga Pengadilan Negeri Bulukumba untuk dapat bekerja sama dalam mewujudkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Negeri Bulukumba. Wakil Bupati Bulukumba Bapak Tomy Satria Yulianto, S.IP dalam sambutannya sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Bulukumba dalam pembangunan zona integritas ini dan berharap bahwa pencanangan ini akan berdampak langsung kepada pelayanan kepada masyarakat dan kepada jajaran pemerintah daerah Bulukumba dan instansi vertikal dapat mengikuti dan Mencontoh PN Bulukumba dalam pembangunan Zona Integritas sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat terwujud dengan baik.

 skd 1

skd 3

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech