Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Kam19Des2019

Sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Bulukumba

skd 1Kamis 19 Desember 2019, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan Kegiatan Sosialisasi e-Court Mahkamah Agung RI dan Surat Keterangan Elektronik.

Kamis 19 Desember 2019, Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan Kegiatan Sosialisasi e-Court Mahkamah Agung RI dan Surat Keterangan Elektronik. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Sutiyono, S.H., M.H yang memberikan sambutan dan mengucapkan terima kasih kepada peserta undangan sosialisasi e-court dari Advokat, Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Perwakilan Bank BRI dari seluruh cabang di Kabupaten Bulukumba.

Kemudian beliau melanjutkan dengan memberikan materi mengenai latar belakang aplikasi ecourt yaitu untuk memudahkan advokat dan masyarakat pada umumnya untuk beracara di pengadilan karena penyelesaian perkara lebih cepat, sederhana dan dengan biaya ringan, dan juga tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang efektif dan efisien.

Mengawali kegiatan sosialisasi ini, para hadirin menyayikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, kemudian di mulai dengan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dan dilanjutkan pemaparan materi yang dibawakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba,  Ibu Andi Nurmawati, S.H., M.H., yang menyampaikan materi Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Selanjutnya pemaparan materi mengenai Tata Cara Penggunaan Apliaksi e-Court dibawakan oleh narasumber Sdr. Randityo Bima Madhita, S.H., M.Kn selaku petugas meja e-Court Pengadilan Negeri Bulukumba yang menjelaskan langkah langkah cara mendaftarkan akun e-court untuk advokat dan non advokat dilanjutkan pendaftaran perkara elektronik, pembayaran secara elektronik, mendapatkan nomor perkara, panggilan relaas elektronik dan perseidangan elektronik.

Setelah pemaparan dari ketiga narasumber kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan yang sangat membangun dan merupakan masukan kepada Pengadilan Negeri Bulukumba, acara di akhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta kegiatan.

 

skd 1

skd 3

skd 3

skd 3

skd 3

skd 3

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech