Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Jum28Agu2020

Penandatanganan MOU Kerjasama Pengadilan Negeri Bulukumba dengan Majelis Dai Muda Bulukumba Untuk Pelaksanaan Kegiatan Rutin Jumat Ibadah

skd 1

Jumat 28 Agustus 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Pimpinan Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H dan Ust. Ikhwan Bahar selaku Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) antara pihak Pengadilan Negeri dengan Majelis Dai Muda (MDM) Kab. Bulukumba untuk pelaksanaan Kegiatan Rutin Jumat Ibadah

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba menghaturkan terima kasih kepada Majelis Dai Muda Bulukumba atas kerjasama pembinaan rohani ini, dan berharap kedepannya bisa menjadi wadah untuk warga Pengadilan Negeri Bulukumba dalam memperdalam ilmu-ilmu agama khususnya agama Islam.

Ketua Dai Muda Bulukumba Ikhwan Bahar dalam sambutannya sangat mengapresiasi program bernilai religi ini; “Program keagamaan yang ditindaklajuti dalam bentuk MOU, yang mungkin pertama kali di Sulsel patut kita apresiasi, terlebih program ini menjadi penguat adanya perda keagamaan di Kab. Bulukumba, Insya Allah bulan depan kita mulai pengajian ini dengan mengaji bersama, lalu kajian fiqih Islam.

Rangkaian acara juga diisi dengan tausiyah singkat oleh Ust. Ikhwan Bahar dan penyerahan hadiah Alquran pada Ketua PN dari MDM, dilanjutkan dengan foto bersama.

skd 1

skd 1

skd 1

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech