Bulukumba, Selasa 19 Juli 2022. Berlokasi di Desa Salemba Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan eksekusi Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2019/PN Blk. Dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba Bp. Andi Muhammad Refil, S.H., M.H atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dengan bantuan pengamanan dari Polres Bulukumba dan Kodim 1411 Bulukumba, pelaksanaan eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman.